Pengadilan Tinggi Medan Onslag Selamet, Kejari Sergai Kasasi Ke MA

2 months ago 20
Sumut

Pengadilan Tinggi Medan Onslag Selamet, Kejari Sergai Kasasi Ke MA Kantor Kejari Sergai di JL. Negara Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Jumat (18/7) sore. (Waspada/Edi Saputra)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SEI RAMPAH (Waspada): Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya menjatuhkan putusan bebas (Onslag) terhadap Selamet, 54, terpidana kasus penyelewengan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah di Kab. Serdang Bedagai (Sergai) yakni BS, setelah pihak terpidana banding ke PT. Medan.

Terkait terhadap putusan Onslag Selamat oleh PT. Medan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terhadap kasus tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kajari Sergai Rufina Ginting SH, MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad SH MH, Jumat (18/7) sore yang dihubungi Waspada via WhatsApp mengatakan untuk perkara ini, JPU telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagai langkah lanjut JPU Kejari Sergai juga akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI, terhadap kasus terpidana Selamet.

Saat disinggung Waspada, terkait adanya issu atau tudingan pihak Kejari Sergai terkesan lalai dalam menyikapi Onslag Selamet oleh PT. Medan, Kasi Intel menyampaikan bahwa untuk eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait putusan bebas sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah putusan PT muncul dan tayang di SIPP PN Medan, Tim JPU langsung berkoordinasi dengan PN Medan. Kemudian, salinan putusan resmi kita terima Kamis, 17 Juli 2025. Begitu mendapat salinan/petikan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Medan, tim JPU langsung melakukan eksekusi terhadap Selamet,” papar Hasan Afif Muhammad.

Jadi untuk perkara ini lanjut Kasi Intel, JPU menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Dengan artian kasus Selamat yang telah diputuskan bebas (onslag) PT. Medan, telah di lakukan eksekusi pembebasan sesuai mekanisme yang berlaku dan selanjutnya pihak Kejari Sergai untuk perkara Selamat juga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI,” pungkas Hasan Afif Muhammad.

Sebelumnya terdakwa penyalahgunaan fasiltas kredit Bank SM di Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Selamet, 54, warga Kec. Sei Rampah Kab. Sergai selaku debitur di vonis 4 tahun kurungan dikurangi masa tahanan.

Selain itu terdakwa Selamet dijatuhi pidana denda senilai Rp200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan membayar uang pengganti senilai Rp575.523.000, subsidair 2 tahun penjara.

Informasi diperoleh saat itu sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4) lalu di ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, Muhammad Kasim, SH, MH dan Husni Thamrin, SH. (a15/cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |