Penetapan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Dinilai Tak Profesional, Kejari Samosir Bungkam

6 hours ago 3
Sumut

Penetapan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Dinilai Tak Profesional, Kejari Samosir Bungkam GEDUNG Kejari Samosir. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SAMOSIR (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai tidak profesional terkait penetapan tersangka F Agust Karo-karo dalam dugaan kasus korupsi bansos PENA di Sihotang.

Demikian Kuasa Hukum Kadis PMD Sosial F Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing kepada Waspada.id, Senin (16/3). Rudi menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Samosir diduga tidak profesional dan cenderung dipaksakan.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun kami melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Samosir tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan dipaksakan,” kata Rudi.

Ia mengatakan, salah satu alasan yang disoroti adalah peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025, sementara hasil audit kerugian negara baru diterima pada 2 Desember 2025.

“Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (swasta) Gideon Adi & Rekan menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 dan itu menjadi dasar utama untuk menetapkan klien kami,” jelasnya.

Dalam laporan, lanjut Zainal, pada tahap sidik adanya penyitaan uang sebesar Rp22,5 juta dari beberapa saksi oleh penyidik Kejari Samosir pada 13 Oktober 2025, serta penyitaan telepon seluler yang berisi rekaman percakapan yang dijadikan sebagai alat bukti.

“Dalam laporannya, adanya penyitaan barang bukti senilai Rp 22,5 juta dari beberapa pihak. Penyitaan tersebut dititipkan sudah naik tahap sidik, kenapa yang memulangkan barang bukti itu tidak ditersangkakan dulu,” terangnya.

Kemudian, tim Kuasa Hukum Kadis Sosial PMD Kabupaten Samosir melaporkan Kejaksaan Negeri Samosir ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran profesionalisme dalam penanganan perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang di Samosir.

“Kami berharap Jamwas Kejaksaan Agung dapat memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme ini, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Sementara beberapa pertanyaan yang dilemparkan Waspada.id kepada Kejari Samosir melalui Kasi Intel, Juna Karo-karo terkait hal tersebut, hingga kini belum memberikan penjelasan resmi, meski sudah dikonfirmasi berkali-kali.(id103)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |