Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata adalah teman dekat korban berhasil ditangkap Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun setelah buron selama lebih dari sebulan. Pelaku bernama RS alias Igris, 31, telah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal pencurian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, Selasa (03/02/2026) malam membenarkan. “Tim Unit Jatanras kami berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya. Ini membuktikan profesionalisme anggota kami dalam mengayomi masyarakat,” ujarnya dengan penuh kebanggaan.
Kepala Unit I Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, SH, MH, memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI. “Begitu dapat info tersebut, kami langsung berangkat ke lokasi. Saya memimpin langsung operasi penangkapan ini bersama tim,” katanya dengan tegas.
Ia menambahkan, “Penangkapan berjalan lancar. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan.” Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam yang merupakan milik korban MS dengan nilai kerugian sekitar Rp19 juta.
Kasus dimulai pada Selasa (30/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei. Saat itu, MS sedang beristirahat bersama tersangka dan saksi lainnya. Ketika terbangun pada pukul 13.00 WIB, motornya dengan nomor polisi BK 4097 TBO sudah hilang. “Awalnya korban bingung dan langsung bertanya pada saksi berinisial S yang juga ada di lokasi. Ternyata, tadi pagi RS sudah kabur dengan membawa motor Scoopy dan beberapa pakaian korban,” ungkap AKP Herison.
MS melaporkan kejadian ke Polres Simalungun pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 11.30 WIB dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan intensif. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Berbekal pengalaman dan kerja keras tim Sidik Sakti Indra Waspada Jatanras Polres Simalungun, kami terus melacak keberadaan pelaku,” ucap Iptu Ivan.
Motor yang hilang selama sebulan telah kembali ke tangan pemiliknya. Pelaku yang beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini mengajarkan kita bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, bahkan orang terdekat. Kami sudah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan terus berkomitmen melayani masyarakat,” pungkas AKP Herison. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































