Penasihat Hukum Ilyas Sitorus Bacakan Duplik, Bantah Tuduhan JPU

1 month ago 17
Medan

15 Agustus 202515 Agustus 2025

Penasihat Hukum Ilyas Sitorus Bacakan Duplik, Bantah Tuduhan JPU Para penasihat hukum Ilyas Sitorus usai bersidang di PN Medan. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus, membacakan duplik sebagai balasan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8).

Ilyas yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp1,8 miliar pada proyek pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP TA 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Para penasihat hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menegaskan aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, sesuai kesaksian para Kepala SD dan SMP yang disampaikan di persidangan di bawah sumpah.

“Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi. Maka sudah sewajarnya bila terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dan dituntut JPU,” ujar Dedy.

Ia juga menegaskan bahwa jika aplikasi tidak berfungsi lagi, hal itu bukan tanggung jawab terdakwa, melainkan tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, saat ini berstatus DPO dan secara hukum harus bertanggung jawab pidana maupun perdata.

Tim penasihat hukum menyoroti pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tidak lagi berfungsi. Menurut mereka, pemeriksaan itu tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada 2021. Mereka juga mencatat pernyataan pihak PT Rizky Anugrah Karya yang menyebut perusahaan telah bubar pada akhir 2022, yang menyebabkan aplikasi berhenti beroperasi, sehingga bertentangan dengan kontrak pengadaan.

Selain itu, Mulatua Pohan mempersoalkan metode “total loss” yang digunakan ahli auditor keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Ia menilai metode itu tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan. Saksi ahli auditor keuangan, menurutnya, hanya mempertimbangkan hasil pemeriksaan ahli IT pada Juni 2024, sementara keterangan para kepala sekolah menyebut aplikasi berfungsi hingga akhir 2022.

Mulatua menambahkan, berbagai kegiatan telah dilaksanakan dalam proyek tersebut, mulai dari bimbingan teknis di Singapore Land Hotel Sei Balai hingga pendampingan di setiap kecamatan, dengan dukungan konsumsi, ATK, dan kebutuhan lainnya. Semua itu, katanya, tidak dihitung oleh ahli auditor keuangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti perubahan dalil JPU terkait sikap batin terdakwa. Dalam surat tuntutan, JPU menulis terdakwa “dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan”, namun dalam replik diubah menjadi “telah dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan”. Menurut mereka, perubahan ini patut ditanggapi karena sikap batin bersifat psikologis dan dinilai dari hubungan batin pelaku dengan perbuatannya.

Ilyas Sitorus sendiri menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya, dan seluruh uang proyek ditransfer langsung ke rekening perusahaan. “Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan,” kata Dingin P. Pakpahan.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititipkan Ilyas, penasihat hukum menjelaskan bahwa uang itu merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Mereka memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan hasil kejahatan.

Pada bagian akhir duplik, penasihat hukum menegaskan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah 2022 adalah tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut.

Menanggapi duplik itu, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. “Kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan sebelumnya,” ujar Deny.

Usai mendengarkan duplik dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan menunda persidangan hingga 28 Agustus 2025.(id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |