Pemkab Simalungun Gelar Rakor Proyek Strategis 2026 Bersama Rakor Mendagri

5 hours ago 3
Sumut

13 Maret 202613 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Proyek Strategis 2026 Bersama Rakor Mendagri

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengusulan proyek strategis Tahun 2026 di Ruang Harungguan Roundahaim Saragih Kantor Camat Tapian Dolok, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026). Acara dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun, dan dirangkai dengan Rakor bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian via Zoom membahas percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana alam di Sumatera Utara.

Rakor diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah Pemkab Simalungun, termasuk Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-kabupaten. Dalam pembahasan proyek strategis, Mixnon menyampaikan bahwa program ini merupakan prioritas daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Proyek strategis ini nantinya akan dituangkan dalam rapat keputusan Bupati dan ditayangkan pada website Kabupaten Simalungun paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Mixnon.

Mixnon berharap seluruh perangkat daerah berperan aktif, mengingat proyek strategis mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati “Bersama Semangat Baru Menuju Simalungun Maju” dengan misi benahi, awasi, dampingi solusi. “Sinergi proyek yang nantinya diputuskan dalam rapat ini diharapkan berdampak kepada masyarakat,” tandasnya.

Hasil rapat akan memutuskan 10 proyek strategis Simalungun 2026 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Mixnon menekankan agar setiap perangkat daerah melaksanakan proyek tersebut dengan baik.

Selanjutnya, dalam Rakor bersama Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa Simalungun mendapat tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026 sebesar Rp412,93 miliar, dengan usulan bantuan keuangan Rp30 miliar untuk Aceh Utara, Nangroe Aceh Darussalam, sebagai kabupaten/kota penerima hibah.

Mendagri menjelaskan tambahan TKD wajib diarahkan untuk mitigasi dan kesiagaan bencana, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, bantuan keuangan untuk daerah terdampak bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana (jalan, jembatan, transportasi, dll) guna mendukung pelayanan dasar.

Di akhir penjelasannya, Mendagri menegaskan bantuan ini juga digunakan untuk relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |