Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra (kanan), berdialog dengan warga terkait pendataan korban banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (3/3/2026). Waspada. Id/ Muhammad Riza
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Banjir hidrometeorologi yang menerjang Pidie Jaya ( Pijay) memang telah lama surut. Air kembali ke sungai, lumpur mengering, dan warga perlahan membersihkan sisa-sisa genangan. Namun satu hal belum juga surut, rasa terabai.
Di tengah upaya pemulihan, justru mencuat dugaan kelalaian Pemkab Pidie Jaya (Pijay) dalam memastikan bantuan stimulan pascabanjir benar-benar sampai kepada korban yang berhak.
Bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang semestinya menjadi penopang pemulihan ekonomi dan pengganti perabot rumah tangga, kini dipertanyakan validitas penyalurannya.
Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menilai proses pendataan dan penetapan penerima bantuan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Data yang muncul di atas kertas dinilai tak sejalan dengan fakta di gampong- gampong (desa-red) terdampak.
Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, menyebut ada indikasi ketidakpekaan pemerintah daerah dalam membaca derita warganya sendiri. “Pemkab tidak boleh sekadar administrasi di atas meja. Di lapangan, warga masih memulihkan diri. Kalau ada desa terdampak yang nol penerima bantuan, itu menunjukkan pemerintah lalai dan tidak peka terhadap luka masyarakat,” tegas Dedi Saputra, Selasa (3/3/2026).

Desa Terdampak, Bantuan Tak Terlihat
Sejumlah gampong terdampak justru tercatat nihil atau minim penerima bantuan: Gampong Meucat Pangwa (Trienggadeng) terdampak, nihil penerima. Gampong Meunasah Beureumbang (Jangka Buya), terdampak, nihil penerima. Gampong Babah Krueng (Bandar Dua) ratusan KK terdampak, sebagian tak masuk daftar.
Gampong Lueng Bimba (Meurah Dua) ratusan KK terdampak, hanya segelintir menerima. Gampong Juroeng Ara (Jangka Buya) penerima jauh di bawah jumlah korban riil. Gampong Meunasah Balek (Meureudu) 312 KK menerima, sekitar 194 KK terdampak belum tercantum.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan kasur, lemari, alat masak, bahkan peralatan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan. Namun nama mereka tak tercantum dalam daftar resmi penerima.
Sejumlah keuchik mengaku telah menyerahkan data korban terdampak kepada Dinas Sosial dan BPBD. Namun ketika daftar final diumumkan, terjadi selisih signifikan tanpa penjelasan terbuka. “Kami serahkan data sesuai kondisi lapangan. Tapi saat daftar keluar, banyak yang terpangkas. Tidak ada verifikasi ulang,” ujar salah satu keuchik di Kecamatan Bandar Dua.
Jika data desa tidak dijadikan pijakan utama, maka di mana letak kehati-hatian dan tanggung jawab pemerintah kabupaten?
Warga menarik bantuan stimulan Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kantor Pos Meurah Dua, Pidie Jaya, Selasa (3/3/2026). Waspada.id/ Muhammad RizaLalai Administrasi, Terabai Empati
Dalam kerangka hukum, kewajiban negara melindungi dan memulihkan korban bencana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Hak publik atas keterbukaan informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Namun hingga kini, rekap penerima per gampong lengkap dengan kriteria dan alasan pengecualian belum dibuka secara luas. Tanpa transparansi, publik sulit menilai apakah ini sekadar kekeliruan teknis atau bentuk kelalaian serius dalam pengawalan data korban.
Di Aceh, persoalan ini bahkan menyentuh dimensi moral. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”
Bantuan stimulan adalah amanah. Ketika amanah itu tidak sampai kepada yang berhak, maka yang tercederai bukan hanya kondisi ekonomi warga tetapi juga rasa keadilan.

Ujian Empati dan Kepemimpinan
Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya mendesak audit ulang dan verifikasi faktual berbasis data desa, publikasi rekap penerima secara terbuka, pembentukan posko aduan resmi, serta penyaluran susulan bagi KK yang terbukti tercecer.
“Bantuan stimulan bukan hadiah. Ini hak korban bencana. Pemkab Pijay harus segera membetulkan jika ada yang keliru,” tegas Dedi Saputra.
Jika pemerintah daerah gagal memastikan hak warga terpenuhi, maka yang terjadi bukan sekadar salah data melainkan rakyat yang terabai. Dan ketika rakyat merasa terabai, yang terancam bukan hanya program bantuan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kepemimpinan itu sendiri. Muhammad Riza/WASPADA.id
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































