
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIGLI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB), agar dapat dibuka formasi bagi siswa honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) paruh waktu.
Surat dengan nomor 800/758 tanggal 21 Agustus 2025 tersebut, Bupati Pidie H Sarjani Abdullah meminta Menpan RB agar dapat mempertimbangkan menampung non ASN yang belum masuk dalam kriteria PPPK paruh waktu, supaya dapat diakomodir menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA Minggu (21/9/2025) membenarkan adanya surat Bupati tersebut, dan menurut penelusuran pihaknya surat tersebut sudah masuk ke Kemenpan RB pada tanggal 22 Agustus 2025.
“Hal itu dilakukan oleh Bupati Pidie menyahuti keresahan tenaga non ASN yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu agar bisa diusulkan dan dibuka peluang bagi mereka,” ujar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Aceh pada masa Gubernur Zaini Abdullah dan Mualem tersebut.
Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima informasi adanya tenaga non ASN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun dan tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang mengikuti Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus, tetapi tidak bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Hal itu menimbulkan kecemburuan di antara Non ASN, karena yang mengikuti Seleksi PPPK dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, sedangkan yang mengikuti seleksi CPNS tidak dapat diusulkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Pidie H Sarjani Abdullah, SH, MH meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan RB agar mereka dapat mengakomodir ke dalam pengusulan PPPK paruh Waktu.
Alumni Lemhannas RI tersebut menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kemenpan RB terkait permintaan Bupati tersebut, sembari menegaskan pihaknya siap menjalankan semua tahapan jika sudah dibuka oleh Pusat.
Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa proses pengusulan PPPK Paruh waktu itu sendiri berpedoman pada Surat Menpan RB Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025.
Dalam poin 1 huruf b, Surat Menpan RB disebutkan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:
i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun
anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
iii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Menyahuti surat Menpan RB tersebut, Bupati Pidie memerintahkan seluruh SKPK supaya mengusulkan semua non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh waktu.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Bupati Nomor Peg 800/2862 tanggal 11 Agustus 2025 agar selalu SKPK mengusulkan nama-nama calon PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah semua nama yang diusulkan oleh SKPK dan memenuhi kriteria Menpan RB, sudah diteruskan ke BKN melalui aplikasi, dan saat ini dalam tahapan proses Penetapan NI PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (id.69)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.