APMI Gelar Konsolidasi Akbar Umat Tolak Pembongkaran Masjid Al Ikhlas

3 hours ago 1
Medan

1 Januari 20261 Januari 2026

APMI Gelar Konsolidasi Akbar Umat Tolak Pembongkaran Masjid Al Ikhlas Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) akan menggelar kegiatan Konsolidasi Akbar Umat di Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran Dusun 8 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Jumat (2/1). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

*Pembongkaran Masjid Demi Bisnis Pengembang

MEDAN (Waspada.id): Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) akan menggelar kegiatan Konsolidasi Akbar Umat di Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran Dusun 8 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Jumat (2/1).

Konsolidasi Akbar Umat bertujuan untuk menolak pembongkaran Masjid Al Ikhlas yang dilakukan oleh pihak pengembang yang diduga bekerjasama dengan oknum DPRD Deliserdang dan pemerintah Kecamatan Percut Seituan dan didukung MUI Deliserdang dan BWI Deliserdang serta sejumlah Ormas.

Pembongkaran dan pemindahan Masjid Al Ikhlas dari Desa Medan Estate ke Desa Sampali tersebut demi kepentingan bisnis dan bertentangan dengan Fatwa MUI.

Kepada waspada.id, Kamis (1/1), Ketua APMI, Baun S. Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan dimaksud bertujuan untuk merapatkan barisan Umat Islam di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang dalam perjuangan melawan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas tersebut.

Konsolidasi Akbar tersebut bakal dihadiri oleh belasan elemen Ormas dan Komunitas Islam, di antaranya Front Umat Islam Indonesia (FUII), Aliansi Mahasiswa Cinta Damai (AMCT), Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Pemuda Muslim, GAPAI, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut, GNPF-Ulama, jamaah masjid, warga sekitar masjid dan lain-lainnya.

“Kegiatan ini bersifat terbuka bagi seluruh Umat Islam, tidak dibatasi pada elemen-elemen Ormas dan Komunitas Islam. Diawali dengan penyelenggaraan Sholat Jum’at, kegiatan akan diisi dengan orasi tokoh-tokoh pergerakan keumatan dari Medan dan Deliserdang,” sebut Baun S Siregar, tokoh yang juga dikenal sebagai Ketua Front Umat Islam Indonesia (FUII) seraya mengajak Umat Islam di Medan dan Deliserdang untuk ikut hadir di kegiatan Konsolidasi ini.

Fatwa MUI yang menegaskan bahwa status tanah Masjid secara prinsip adalah wakaf. Dikaitkan dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita dan/atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

“Mari satukan kekuatan untuk melawan siapapun yang berencana membongkar Masjid Al – Ikhlas. Fatwa MUI menegaskan bahwa status tanah Masjid secara prinsip adalah wakaf. Dikaitkan dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita dan/atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Umat Islam yang bersatu, takkan terkalahkan, Insha Allah,” ajak Baun.

Tanggapi Dingin Mediasi

Ketika dikaitkan dengan acara mediasi yang diselenggarakan di Kantor Desa Medan Estate beberapa hari lalu, Baun S. Siregar menanggapi dingin kegiatan tersebut.

“APMI berkonflik dengan perusahaan pengembang yang berniat mengambil keuntungan komersial dari pemindahan Masjid Al Ikhlas. Mediasi hanya akan bermanfaat jika perwakilan pengembang ikut serta sebagai pihak yang dimediasikan,” tanggapnya.

“Jangan Umat Islam yang diadu domba, pihak pengembang yang memperoleh keuntungan bisnis,” timpalnya lagi.

Yakin Perjuangan Berhasil

Ditanya soal dinamika perjuangan APMI dalam mempertahankan Masjid Al Ikhlas, Baun S. Siregar optimis bakal berhasil.

“Kami menghadapi pihak yang sama, motif dan modus yang sama dengan dinamika perjuangan mempertahankan Masjid Nurul Hidayah di Kompleks MMTC Jl. Pancing, belasan tahun yang lalu.
Dengan bantuan Allah, perjuangan ini kembali bakal berhasil. Masjid Al Ikhlas akan tetap dan terus berdiri di tempatnya sekarang!” pungkasnya dengan penuh keyakinan.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |