Pemkab Deliserdang Dorong Penegakan Hukum Secara Humanis

2 hours ago 1
Sumut

Pemkab Deliserdang Dorong Penegakan Hukum Secara Humanis Bupati Deliserdang, dr. H.Asri Ludin Tambunan dan Kajari Deliserdang menandatangani perjanjian kerja sama pada Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kajatisu Dr. Harli Siregar dengan Gubsu M Bobby Afif Nasution di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/25). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Pemkab Deliserdang mendorong penegakan hukum secara humanis atau pelaksanaan pidana kerja sosial.

Penegakan hukum humanis atau pidana sosial merupakan bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat, bukan pada pembalasan atau biasa disebut restoratif justice.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dorongan penegakan hukum secara humanis tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar SH M.Hum dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution SE MM serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/25).

“Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan semata menghukum. Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegas Bupati Deliserdang, dr.H.Asri Ludin Tambunan disela menghadiri penandatanganan MoU tersebut.

Menurut Asri Ludin Tambunan, melalui penerapan pidana kerja sosial, pelaku diberi ruang memperbaiki diri, serta memberi kontribusi bagi masyarakat. Pendekatan tersebut relevan dengan situasi sosial di daerah dan menjadi solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal menjelaskan, ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang bisa dilaksanakan, dengan dukungan pelatihan keahlian bagi para terpidana agar mereka mampu kembali ke masyarakat dengan kompetensi baru.

“Pidana kerja sosial masuk dalam kategori pidana pokok. Pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan,” papar Undang Mugopal

Dijelaskannya, pidana kerja sosial memiliki lima prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat, dan memegang prinsip simbiosis mutualistis.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitik beratkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik dan membangun tanggung jawab sosial,” tuturnya.

Sementara itu, Gubsu Bobby Nasution menerangkan, MoU tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restorative

“Kami sangat menantikan momen ini karena restorative justice menjadi salah satu program yang saya usung bersama Bapak Wakil Gubernur saat kampanye lalu. Kami harap semua pemda bekerja sama dalam implementasinya di lapangan,” ungkap Bobby. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |