Ruang Publik /ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik bersifat komersial, dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
“Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait,” ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam keterangannya di Jakarta, di kutip Selasa (30/12/2025).
Dia mengatakan, pemutaran musik untuk mendukung kegiatan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” jelasnya.
Karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Hermansyah menegaskan, karena royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak untuk menyalurkan royalti kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk menertibkan proses pembayaran royalti.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pemenuhan kewajiban hak cipta.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Aturan tersebut diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial musik, serta kewajiban penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha.
Melalui edaran tersebut, DJKI mengimbau pelaku usaha memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari pelanggaran hak cipta. (id88).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































