

JAKARTA (Waspada): Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) tekah menetapkan aturan baru terkait pembelian rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Nantinya, batas maksimal gaji untuk karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengajukan pembelian rumah subsidi telah dirubah menjadi Rp14 juta per bulan.
Kemudian untuk karyawan Jabodetabek yang belum menikah, maksimal berpenghasilan Rp12 juta untuk mengajukan rumah subsidi.
Adapun batas harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp185 juta, khusus wilayah Jabodetabek. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan batas maksimal gaji karyawan berdasarkan zonasi wilayahnya. Berikut rinciannya:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. a. Umum: Tidak Kawin: Rp8.500.000, Kawin: Rp10.000.000 b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali. a. Umum: Tidak Kawin: Rp9.000.000, Kawin: Rp11.000.000 b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. a. Umum: Tidak Kawin: Rp10.500.000, Kawin: Rp12.000.000 b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. a. Umum: Tidak Kawin: Rp12.000.000, Kawin: Rp14.000.000 b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000
Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.