
DOLOKSANGGUL (Waspada): Pembukaan lahan tidur Sikirang di Dusun Onggol, Desa Sihastoruan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, upaya mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan serta peningkatan ekonomi masyarakat. Demikian dikemukakan Raja Huta Dusun Onggol, Robinson Hasugian kepada Waspada melalui selulernya, Rabu (12/3/2025) .
Robinson menjelaskan, dalam pembukaan lahan melalui pengembang, dampak nyata yang sudah dirasakan masyarakat adalah pembukaan dan perkeresan jalan sepanjang lima kilometer. “Dengan pembukaan dan perkerasan jalan, tentu masyarakat sudah lebih mudah ke lokasi pertanian di daerah Sikirang Dusun Onggol,” katanya.
Dia menguraikan, sebelum pengembang membuka lahan pertanian, bahwa akses jalan masih sulit dilalui kendraan dan itulah menjadi alasan utama, Dusun Onggol terisolir. Dari pembukaan lahan sekitar tujuh hektare, sekitar empat hektare lahan sudah ditanami pisang.
“Jadi di sana ada dua keuntungan sekaligus yang dirasakan masyarakat atas pembukaan lahan Sikirang, yakni terbukanya akses jalan dan terbukanya lahan tidur yang berpotensi menjadi lahan produktif untuk mendukung program pemerintah mewujudkan ketahanan pangan. Melalui ketahanan pangan tersebut, ekonomi masyarakat tentu akan meningkat,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Penataan dan Kajian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, Nurmala Purba kepada Waspada mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi kerusakan lingkungan atas penebangan di hutan Sikirang. Kesimpulannya, mereka (masyarakat) hanya meributkan masalah pembagian, terang Nurmala.
Dia memaparkan, terkait penebangan di Sikirang, bahwa dokumen dampak lingkungan yang diajukan oleh pengembang (pengusaha) ke Lingkungan Hidup tujuannya untuk membuka lahan pertanian masyarakat. Dalam dokumen tadi, ada perjanjian bahwa pengusaha akan tetap menjaga pengelolaan lingkungan. Sehingga melalui dokumen, Dinas Lingkungan Humbahas memberikan izin atas pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL), dan proses tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Atas UKL-UPL tadi kita sudah monitoring ke lapangan. Dari tujuh hektare lahan yang telah dibuka, empat hektare sudah ditanami pisang. Pada saat itu, tidak ada kita temukan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH XIII Doloksanggul Esra Sinaga melalui Topaganda Sinurat menyampaikan, penebangan di Hutan Sikirang, Dusun Onggol, Kec. Tarabintang, Humbahas bebas dari kawasan hutan negara. Sesuai cek lapangan, bahwa lahan itu dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Artinya segala pelanggaran yang berkaitan dengan undang-undang atau pelanggaran penebangan di lokasi tersebut tidak ditemukan.
Diuraikan, berdasarkan penelitian berkas, untuk lokasi penebangan tersebut, Kementrian Kehutanan sudah memberikan akses pengangkutan kayu atau SIPUHH (Sistim Penatausahaan Hasil Hutan) atasnama Longser Purba. Atas penebangan kayu tersebut, pemilik izin wajib memberikan iuran atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga ada keseimbangan antara penebangan kayu dan penerimaan negara.
Untuk mendapatkan dokumen di atas, sambung Topaganda, sudah melalui mekanisme berdasarkan survei lokasi, pengambilan titik koordinat, pemeriksaan, dan kajian serta klarifikasi terhadap kepemilikan lahan sehingga pemerintah memberikan akses penebangan kayu.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak selalu berpikiran negatif atas adanya penebangan kayu tetapi juga mempertimbangkan sisi positif untuk jangka panjang dan untuk kepentingan bersama.
“Dalam penebangan, secara kasat mata konotasinya cendrung negatif yakni pengrusakan lingkungan. Tapi untuk lokasi Hutan Sikirang, tidak mungkin lahan pertanian terbuka kalau kayunya tidak diambil. Jadi dalam penebangan kayu ini, di sana ada kepentingan bersama dari masyarakat untuk jangka panjang. (cas/a08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.