Pemberian Tax Amnesty Terlalu Sering Timbulkan Sinyal Tak Bagus

3 hours ago 1
EkonomiNusantara

23 September 202523 September 2025

Pemberian Tax Amnesty Terlalu Sering Timbulkan Sinyal Tak Bagus Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/9/2025) (Waspada/Andy Yanto Aritonang).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, belum bisa memutuskan pemberian rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Sebab, tax amnesty yang terlalu sering diberikan bisa menimbulkan sinyal tidak bagus.

Dia menilai, potensi untuk menghindari bayar pajak semakin tinggi, karena dengan alasan tidak membayar tepat waktu bisa membiasakan orang-orang menghindari bayar pajak.

“Cuman begini, kalau dua tahun lalu ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Itu bukan sinyal yang bagus. Jadi, nggak tahu saya bisa nolak apa nggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2025 di Jakarta, kemarin sore.

Purbaya mengatakan, Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty. Ia tak mau kebijakan ini berlanjut setiap beberapa tahun sekali. Karena dinilainya kebijakan tax amnesty sebenarnya tidak pas. Ia mendorong pemerintah agar menjalankan program-program pajak sebagaimana mestinya.

“Jadi yang pas adalah ya jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” jelas Purbaya.

Isu tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Pengampunan pendosa pajak bukan barang baru. Tax amnesty jilid I berlangsung pada tahun 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.

Amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.

Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun. (id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |