Pemanggilan Rektor USU Dugaan Kasus Korupsi Jalan Di Sumut Tuai Pertanyaan Publik

1 month ago 12
Medan

18 Agustus 202518 Agustus 2025

Pemanggilan Rektor USU Dugaan Kasus Korupsi Jalan Di Sumut Tuai Pertanyaan Publik Gedung KPK. Ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Pemanggilan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (OTT Topan Ginting dkk) memunculkan beragam pertanyaan dan spekulasi publik.

Sejumlah pihak menilai, pemanggilan Muryanto Amin masih menyisakan tanda tanya karena belum jelas kaitannya dengan kasus tersebut. Terlebih, daftar saksi yang telah diperiksa KPK sangat panjang dan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Dinas PUPR, mantan kepala daerah, kontraktor, aparat penegak hukum, hingga mahasiswa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam catatan, setidaknya ada 29 orang yang sudah dipanggil sebagai saksi, di antaranya pejabat UPT PUPR di Padangsidimpuan dan Gunung Tua, Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, mantan Bupati Mandailing Natal, sejumlah PNS, pengusaha, staf teknis, bahkan anggota kepolisian.

Kasus ini disebut-sebut bak gurita yang melibatkan berbagai pihak dari pemerintahan maupun swasta. Hal tersebut membuat publik mendesak KPK agar membuka kasus ini secara transparan, tanpa tebang pilih, apalagi terkesan melindungi pihak tertentu.

Kekhawatiran juga muncul terkait dampak pemanggilan Rektor USU terhadap citra akademik. “Pemanggilan ini bisa menjadi pukulan telak terhadap integritas dan marwah akademik USU. Apalagi bila dibandingkan dengan pemanggilan saksi dari kalangan aparat penegak hukum yang justru berbeda perlakuannya,” ujar Pengamat tata kota dan kebijakan publik, Elfenda Ananda pada Senin (18/8).

Publik menyoroti bahwa dalam OTT Topan Ginting dan kawan-kawan, ada aparat penegak hukum yang ikut diamankan, namun hingga kini identitasnya tidak pernah dibuka. Sementara itu, tegasnya pemanggilan Muryanto Amin justru mendapat sorotan besar seolah menjadi fokus pemberitaan.

Kritik juga diarahkan pada KPK yang dinilai belum maksimal mengungkap peran atasan Topan Ginting. Sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, secara struktur organisasi, Topan berada langsung di bawah Gubernur. Logikanya, bawahan tidak akan bekerja tanpa sepengetahuan atasan.

“KPK jangan berhenti pada mereka yang tertangkap OTT saja. Harus ada keseriusan mengusut tuntas hingga ke pucuk pimpinan. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin merosot,” tambahnya.

Elfenda juga menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini dinilai mulai senyap. Isu yang berkembang justru lebih banyak menyoroti saksi-saksi berlatar akademisi, sementara dugaan keterlibatan pejabat struktural yang lebih kuat hubungannya dengan proyek jalan belum sepenuhnya terungkap.

“Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya: apakah benar-benar serius membongkar kasus ini sampai ke akar, atau hanya berhenti pada skenario penangkapan pelaku lapangan semata,” tandasnya. (id20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |