Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Dalam 2 Jam

3 hours ago 5
Sumut

15 Maret 202615 Maret 2026

Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Dalam 2 Jam

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SALAK (Waspada.id):  Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus tersangka berinisial DP, 28, warga Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, hanya dalam waktu dua jam setelah aksi penganiayaan berat. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah orang tua pelaku, Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku DP diduga menganiaya pasangan suami istri Hotmaida br Tumangger dan Manahan Padang, warga setempat, hingga mengalami luka serius. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Pernandos T. Manik, S.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika ibu kandung pelaku berselisih paham dengan korban di ladang dan dipukul menggunakan potongan bambu oleh korban.

“Melihat hal itu terduga pelaku tersulut emosinya dan berlari ke arah korban dengan memegang sebilah parang dan mengayunkan parangnya ke arah korban sebanyak 4 kali ke arah kepala dan ke lengan kiri sekali yang menyebabkan luka serius, melihat hal itu suami korban Manahan Padang mencoba membantu istrinya namun dirinya juga terkena tebasan parang pelaku yang mengenai bagian kepala dan rusuk kirinya,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H, Minggu (15/3/2026).

Manahan kemudian melarikan diri untuk meminta bantuan keluarga membawa korban ke RSUD Salak. Tanpa membuang waktu, Kasat Reskrim memerintahkan tim gabungan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dua jam berselang, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk proses hukum.

“Untuk kedua korban penganiayaan yang merupakan pasangan suami istri saat ini sedang berada di RSUD Salak untuk dilakukan penanganan medis, dan kepada pelaku sendiri kami terapkan pasal Penganiayaan Berat, (Pasal 468 Subsider Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana),” pungkasnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |