
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada.id): Aksi cepat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam patroli yang digelar di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Minggu (3/0
8).
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim Satresnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas melihat seorang pria yang baru saja membeli sabu di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan sabu ke aspal, namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pelaku berinisial TA, 29, wiraswasta, warga Desa Pulonas, langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus plastik putih bening, serta uang tunai Rp150.000.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain yang sebagai penjual sabu kepada TA.
Pelaku kedua berinisial A, 26, mahasiswa, warga Desa Prapat Sepakat, diringkus tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya beserta barang bukti kini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Senin (11/8) menjelaskan, bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polres Aceh Tenggara dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. “Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.(id80)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.