Pansus PAD Ingatkan Dinas Perkimcikataru, Jangan Lagi Ada Bangunan Tanpa PBG

4 days ago 11
Medan

13 Januari 202613 Januari 2026

Pansus PAD Ingatkan Dinas Perkimcikataru, Jangan Lagi Ada Bangunan Tanpa PBG Anggota Pansus PAD DPRD Medan Rommy Van Boy. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terhadap izin pendirian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan tajam anggota Pansus PAD DPRD Medan. Banyaknya bangunan tidak memiliki izin berdampak tingginya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut dan harus disikapi serius. Banyak bangunan berdiri kendati belum memiliki izin kiranya tidak terulang lagi,” tandas anggota Pansus PAD DPRD Medan Rommy Van Boy, Selasa (13/1).

Terkait hal tersebut, politisi Golkar itu mendesak Dinas Perkimcikataru supaya memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang membangun saat ini supaya mengurus izin PBG nya.

“Pastikan seluruh bangunan yang sedang proses pembangunan agar mengurus izin PBG nya. Kalau tidak, hukumnya harus bongkar, OPD jangan main main soal hal ini,” tegas anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan itu.

Menurut Rommy, Pansus PAD akan seriusi penyebab penyimpangan izin bangunan menjamur di Medan. “Pansus akan merekomendasikan sesuatu hal agar tidak terjadi lagi kebocoran PAD. Tentu akan memaksimalkan PAD dan penataan tata ruang,” imbuhnya.

Ditambahkan Rommy, saat rapat Pansus bersama Dinas Perkimcikataru juga terungkap, selain minimnya perolehan PAD dari sektor retribusi PBG, juga hal yang sama terjadi minimnya retribusi dari sewa gedung atau bangunan aset milik Pemko Medan.

Fakta itu katanya, membuktikan kinerja Dinas Perkimcikataru tidak becus. “Jumlah PAD sebesar Rp 2.1 Miliar di Tahun 2025 dari sewa retribusi aset sebanyak 210 unit sangat tidak masuk akal,” cetusnya.

Untuk itu tambah Rommy, guna memaksimalkan PAD dari sewa aset patut diwacanakan agar seluruh aset dikelola pihak ke tiga. “Kalau Perkimcikataru tidak sanggup mengelola, alangkah bagusnya diserahkan ke pihak ketiga saja,” sarannya.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |