OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Sebagai Instrumen Hukum

2 hours ago 1
EkonomiNusantara

20 Januari 202620 Januari 2026

OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Sebagai Instrumen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang gugatan untuk perlindungan konsumen sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Aturan tersebut terangkum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

“Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” keterangan OJK, Selasa (20/1/2026).

Dalam penyusunan POJK tersebut, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), untuk memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

“POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025,” tulis OJK.

POJK tersebut secara umum mengatur lima poin, yakni kewenangan pengajuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta pelaksanaan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain itu, diatur pula pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta laporan pelaksanaan putusan.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” unggah OJK. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |