OJK Cabut Izin Usaha Satu Bank Di Jakarta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

3 hours ago 2
Ekonomi

11 Maret 202611 Maret 2026

OJK Cabut Izin Usaha Satu Bank Di Jakarta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

BPR tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa sebelumnya pada 22 Januari 2025, PT BPR Koperindo Jaya telah ditetapkan sebagai bank dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut tercatat jauh di bawah ketentuan, yakni minus 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank memperoleh predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi persoalan permodalan, meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 20/ADK3/2026 tertanggal 3 Maret 2026, LPS memutuskan penanganan terhadap bank tersebut dilakukan melalui likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sebagai bagian dari proses penyelesaian bank dalam resolusi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau para nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang. Otoritas memastikan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (cnbci)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |