
SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang kakek berusia 69 tahun beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025) siang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah PS alias Jurleha, 69, warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipanganbolon, Kab. Simalungun.
” PS alias Jurleha ditangkap, Selasa (11/3) sore, di warung tuak milik tersangka yang terletak di Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipanganbolon,” jelas AKP Verry.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di warung tuak milik PS alias Jurleha di Sidasuhut. Menyikapi informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
” Setibanya di lokasi, personel Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama PS alias Jurleha,” beber AKP Verry Purba.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram dan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,56 gram, sehingga total berat bruto ganja yang berhasil disita adalah 23,91 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.
” Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Personel Polres Simalungun sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif,” tegas AKP verry.(a27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.