dr. Hj. Lenni Estiani (kedua dari kanan) menunjukkan laporan polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Mapolresta Deliserdang, Rabu (4/1/2026). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada.id): dr. Hj. Lenni Estiani yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang, melaporkan FDP yang diketahui merupakan seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Percut Seituan ke Polresta Deliserdang, Rabu (4/1/26).
Pasalnya, FDP telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan Kepala Puskesmas Dalu X Kecamatan Tanjungmorawa, drg. Sri Astuti Hariyani, yang diposting melalui akun TikTok @delladryl.
Laporan dr Lenni ke Polresta Deliserdang tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/135/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 4 Februari 2026.
“Latar belakangnya ada berita viral di TikTok. Jadi, yang saya laporkan adalah orang di video TikTok tersebut, yaitu saudara FDP atas tuduhan kasus pencemaran nama baik. Saya dan drg Sri Astuti Hariyani merasa nama kami tercemarkan atas tuduhan yang disampaikan di video TikTok tersebut,” ungkap dr Hj Lenni Estiani dalam keterangan resminya.
Lenni juga membantah tuduhan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepadanya seperti yang diutarakan FDP di akun TikTok tersebut.
“Tuduhan itu tidak benar dan saya tidak pernah dipungli apa pun untuk jadi jabatan apa pun,” tegasnya.
Lenni mengakui, dia kenal dengan FDP sejak tahun 2019 lalu. Selama ini, Lenni juga merasa tidak punya masalah dengan FDP.
“Saya kenal dan dia pernah menjadi staf saya di Puskesmas Kenangan tahun 2019-2020 dan saya tidak pernah punya sentimen pribadi apa pun,” ungkap Lenni.
Ia berharap proses hukum bisa secepatnya dijalankan.
“Saya berharap proses hukum tetap berjalan, sehingga tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik saya,” tutup Lenni.
Perlu diketahui, dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) dr Lenni tersebut, tercantum dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan lainnya. (id.28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































