Mulyono Bantah Terima Rp2,3 Miliar Dari Terdakwa Kasus Suap Jalan Di Sumut

5 hours ago 3
HeadlinesMedan

16 Oktober 202516 Oktober 2025

Mulyono Bantah Terima Rp2,3 Miliar Dari Terdakwa Kasus Suap Jalan Di Sumut Mantan Kadis PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, ST, MSi, tegas membantah telah menerima uang Rp2,3 miliar yang disebutkan Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kadis PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, ST, MSi, tegas membantah telah menerima uang Rp2,3 miliar yang disebutkan Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam.

Maryam dihadirkan dalam sidang korupsi dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), di PN Medan, Rabu (15/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Maryam, mengungkapkan bahwa Mulyono menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari perusahaan terdakwa korupsi jalan di Sumut, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT DNG tersebut.

Mulyono pun membantahnya. ‘’Uang apa?. Diserahkan siapa kepada siapa dan dengan cara apa?. Karena seingat saya, saya gak pernah interaksi sama mereka,’’ tegas Mulyono menjawab Waspada.id, Kamis (16/10/2025).

Mulyono mengaku heran atas tuduhan tersebut. ‘’Kalau berdasarkan catatan, bisa-bisa aja, tapi apakah diterima yang bersangkutan?,’’ ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyono membenarkan jika PT Rona Namora milik terdakwa M Rayhan Dulasmi Piliang menjadi pemenang untuk perbaikan jalan tahun 2024 di wilayah Gunung Tua. Proyek itu senilai Rp6 miliar.

‘’Tahun 2024 ada, jadi 2024 itu di Gunung Tua itu ada PT Rona Namora paketnya kurang lebih Rp6 miliar. Kalau sampai ngasih Rp2,3 miliar uang untuk apa?” ucapnya.

Mulyono menilai jika keterangan Maryam itu harus ditindaklanjuti untuk mengetahui kepada siapa uang itu diberikan. Termasuk bagaimana cara pemberiannya.

“Ya bisa saja kalau dicatatan, dicatat seperti itu tapi, saya merasa tidak menerima dari mereka. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut apakah si bendahara ini yang memberikan kepada Mulyono itu? Memberikannya seperti apa, apakah transfer, apakah langsung?,” ujarnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |