Alat berat ekskavator beroperasi di lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Sergai, yang diduga menggunakan BBM bersubsidi saat aktivitas perataan lahan berlangsung, Jumat (16/1/2026). Waspada.id/Bambang
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id): Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), diduga melanggar aturan dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.
Pantauan Waspada.id di lokasi proyek yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebing Tinggi–Medan, tepat di samping Masjid Agung Sergai, Jumat (16/1/2026), menunjukkan aktivitas sejumlah alat berat ekskavator dan alat berat lainnya yang tengah meratakan material tanah sebagai tahap awal pembangunan.
Namun, di area proyek tidak terlihat adanya baby tank atau tangki khusus yang lazim digunakan sebagai penampung BBM industri non-subsidi. Dugaan penggunaan BBM subsidi semakin menguat setelah salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan adanya pihak yang mengantarkan minyak langsung ke area proyek.
“Tadi baru saja ada yang kemari antar minyak,” ucap pekerja tersebut kepada wartawan di lokasi.
Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Sumatera Utara (APPI Sumut), Jonizar SH., MH., MM., CPL., CPCLE., CPM., ACIArb., mengatakan sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi, khususnya solar subsidi (biosolar), dilarang keras untuk operasional alat berat.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Penggunaan biosolar subsidi pada proyek pemerintah tidak diperbolehkan karena diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, nelayan, dan transportasi umum. Sedangkan untuk Industri serta proyek pemerintah diwajibkan menggunakan solar industri (non-subsidi),” ujar Jonizar kepada Waspada.id melalui telepon WhatsApp, Senin (19/1/2026) pagi.

Ia menjelaskan, oknum yang menyalahgunakan BMM subsidi dapat dijerat ancaman sanksi pidana berat jika terjadi penyalahgunaan, seperti penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, demi menjaga anggaran negara dan memastikan subsidi tepat sasaran, menurut berbagai peraturan seperti UU Migas dan Perpres tentang BBM.
“Jadi penggunaan biosolar subsidi untuk proyek pemerintah adalah bentuk penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Proyek pemerintah harus patuh pada aturan dengan membeli bahan bakar non-subsidi yang sesuai, Ditjen Migas ESDM,” sebut Ketua APPI Sumut, Jonizar SH.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Sergai ini diduga dikerjakan oleh PT NK, dengan sekitar tujuh unit alat berat dari berbagai jenis tampak beroperasi secara bersamaan di lokasi.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak PT NK belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam pelaksanaan proyek tersebut. (bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































