Mulai 1 Mei 2026, Warga Mampu Tak Lagi Ditanggung JKA

6 hours ago 3
Aceh

31 Maret 202631 Maret 2026

Mulai 1 Mei 2026, Warga Mampu Tak Lagi Ditanggung JKA Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Waspada.id/Hulwa Dzakira

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh resmi melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026. Salah satu poin utama, masyarakat kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut mulai 1 Mei 2026.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar pada Senin (30/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Asisten I Setda Aceh mewakili Sekretaris Daerah dan diikuti seluruh SKPA, bupati/wali kota, SKPK, rumah sakit, puskesmas pembantu (pustu), serta pihak terkait lainnya secara daring.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini mengatur perubahan cakupan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat.

“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan perlindungan bagi kasus medis berat atau katastropik, seperti pasien cuci darah, yang tetap dijamin pembiayaannya tanpa melihat kategori desil.

Selama ini, pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dalam dua skema. Untuk desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-JK. Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun dalam kebijakan terbaru, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada kelompok ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat kategori mampu (desil 8–10) diminta beralih ke BPJS Kesehatan mandiri untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC).

“Untuk masyarakat desil 8, 9, dan 10 diharapkan dapat mengalihkan kepesertaan ke BPJS mandiri agar tetap terlindungi,” jelasnya.

Pemerintah Aceh menetapkan masa sosialisasi kebijakan ini selama tiga bulan sebagai masa transisi sebelum implementasi penuh pada 1 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian fiskal daerah, menyusul menurunnya pendapatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga sekitar 50 persen dari sebelumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh yaitu datawarga.acehprov.go.id guna memastikan status kepesertaan JKA. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |