MUI P. Sidimpuan Minta Amil Selektif Salurkan Zakat

6 hours ago 6
Sumut

Tidak Dibenarkan Traksaksi Dalam Masjid

MUI P. Sidimpuan Minta Amil Selektif Salurkan Zakat Ketua Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan ustadz Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon dan ustadz Drs. H. Sakban Siregar foto bersama dengan peserta kajian Ramadhan di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Senin (9/3/2027). Waspada.id/Mohot Lubis.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id) : Melalui Kajian Ramadhan 1447 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan mengajak Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) selektif dalam menyalurkan zakat kepada mustahiq sesuai syariat Islam serta tidak melakukan transaksi di dalam masjid.

“Amil atau UPZ harus hati-hati dalam menyalurkan zakat, jangan sampai mustahiq setempat tidak mendapatkannya, padahal mustahiq dari luar mendapat,” kata Ketua BAZNAS Padangsidimpuan ustadz Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon dalam ceramahnya pada kajian Ramadhan hari ke-7 di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Senin (9/3/2026).

Selain meminta Amil atau UPZ untuk selektif dalam menyalurkan zakat kepada mustahiq, ustadz Zainal Arifin Tampubolon juga mengingatkan umat Islam untuk tidak melakukan transaksi atau jual beli di dalam masjid karena hal ini tidak dibenarkan dalam ajaran Agama Islam.

Kajian Ramadhan dengan topik “Pemahaman dan Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakal Mal” yang dimoderatori ustadz Drs. H. Sakban Siregar dihadiri Bendahara MUI Padangsidimpuan H. Rawadi Daulay bersama pengurus lainnya, KUA Kecamatan, pegawai Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, kelompok pengajian dan masyarakat.

Sesuai dengan ajaran agama Islam, ucapnya, terdapat empat hikmah yang disyariatkan dalam zakat fitrah yakni, membantu meringankan kesulitan-kesulitan faqir miskin, sebagai bentuk ibadah, untuk membersihkan diri dan jiwa serta mengurangi kesenjangan sosial antara faqir dan si kaya.

Cara membagi zakat fitrah, ujarnya, terlebih dahulu dikeluarkan hak Amil. Kemudian bagian ghorim bila ada. Selanjutnya mustahiq dari berbagai golongan seperti faqir miskin, muallaf, sabilillah dan ibnu sabil dijumlahkan untuk mendapat bagian yang sama dari zakat fitrah yang terkumpul.

Problematika yang dijumpai dalam terkait zakat fitrah, ustadz Zainal Arifin Tampubolon yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan yakni apakah zakat fitrah sah dibayar dengan nilai atau qimah atau uang. “Membayar zakat fitrah dengan uang boleh,” tegasnya.

Terkait dengan zakat mal, ia menjelaskan seharusnya disalurkan melalui BAZNAS karena ada kecenderungan, zakat mal yang dibagikan langsung orang yang mengeluarkan zakat mal hanya diberikan kepada faqir miskin di sekitar keluarga atau orang yang dekatnya.

“Faqir miskin yang tidak dekat dengan orang kaya atau tidak punya keluarga orang kaya tentu ada kecenderungan tidak dapat perhatian. Di sinilah peran BAZNAS menyalurkan ZIS secara adil dan transparan,” tuturnya.

Menurutnya, zakat mal itu tidak boleh dibagi secara sembarangan karena fakir miskin yang punya keahlian atau punya kemampuan untuk berusaha lebih baik diberikan modal. “Zakat konsumtif tidak akan mengurangi jumlah faqir miskin,” katanya.

Menurutnya, hikmah dari zakat mal, selain bentuk ibadah kepada Allah, juga untuk menyucikan diri dan membersihkan diri, mengurangi kesenjangan antara fakir dan miskin, meningkatkan penghasilan faqir miskin dan mengurangi angka kemiskinan.

Untuk itu, lanjut ustadz Zainal Arifin Tampubolon, penyaluran zakat mal sebaiknya dibagi dalam dua kategori yakni 60 persen untuk untuk zakat produktif seperti memberi modal bagi mustahiq dan 40 persen untuk bantuan konsumtif bagi fakir miskin dan lansia.

Ia mengungkapkan, salah satu problem zakat mal terkait dengan zakat penghasilan dari ASN, Pengacara, Dokter Spesialis, Notaris, Anggota Dewan dan lainnya yang masuk kategori zakat profesi. “Wajib menunaikan zakatnya apabila penghasilannya mencapai senilai 85 gram emas dalam setahun,” jelasnya.

Kewajiban dalam mengeluarkan zakat ini merupakan perintah Allah SWT sebagaimana tertuang dalam QS. Al- Baqoroh ayat 267 yang artinya “Wahai orang-orang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi,”(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |