Momentum Harga Emas dan Urgensi Perpu Minerba untuk Tambang Rakyat

2 hours ago 2
Opini

Momentum Harga Emas dan Urgensi Perpu Minerba untuk Tambang Rakyat

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Oleh : Irwan Daulay S.Pd

Lonjakan harga emas dunia seharusnya tidak hanya menjadi keuntungan bagi perusahaan besar atau pasar global, tetapi juga menjadi peluang strategis bagi masyarakat di wilayah yang memiliki potensi tambang.

Dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah sebenarnya memiliki instrumen kebijakan cepat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) di sektor mineral dan batubara untuk memperkuat peran daerah serta memberdayakan tambang rakyat.

Saat ini pengaturan pertambangan di Indonesia berada di bawah kerangka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam praktiknya, kewenangan pengelolaan tambang banyak tersentralisasi pada pemerintah pusat dan sebagian provinsi. Akibatnya, banyak wilayah yang secara historis memiliki aktivitas tambang rakyat justru berkembang tanpa kepastian hukum, bahkan sering dikategorikan sebagai tambang ilegal.

Padahal, ketika harga emas dunia melonjak, aktivitas penambangan rakyat biasanya meningkat secara alami. Jika negara tidak segera menyediakan kerangka hukum yang jelas, maka aktivitas tersebut akan tetap berlangsung secara informal, tanpa pengawasan lingkungan, tanpa kontribusi pajak yang jelas, dan tanpa perlindungan hukum bagi masyarakat penambang.

Dalam konteks inilah penerbitan Perpu Minerba menjadi relevan. Melalui kebijakan ini, pemerintah dapat memberikan kewenangan terbatas kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara lebih cepat dan responsif terhadap kondisi lokal. Desentralisasi terbatas ini akan membuat pemerintah daerah mampu menata aktivitas tambang rakyat, sekaligus memastikan praktik pertambangan dilakukan secara legal, terorganisir, dan lebih ramah lingkungan.

Kebijakan tersebut juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Pertama, legalisasi tambang rakyat akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kedua, aktivitas ekonomi lokal akan meningkat karena sektor tambang rakyat memiliki efek berantai terhadap perdagangan, transportasi, hingga sektor jasa. Ketiga, negara tetap memperoleh manfaat fiskal melalui pajak, retribusi daerah, dan kontribusi ekonomi lainnya.

Lebih jauh lagi, penguatan tambang rakyat dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan ekonomi nasional. Dalam sejarah ekonomi global, emas selalu menjadi aset lindung nilai (safe haven) ketika terjadi krisis keuangan. Dengan memperkuat produksi emas domestik melalui tambang rakyat yang legal dan terkelola, Indonesia dapat memperkuat ketahanan ekonominya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Realitas di berbagai daerah menunjukkan bahwa tambang rakyat sebenarnya telah lama menjadi penopang ekonomi lokal. Di banyak wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi, ribuan keluarga menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas tradisional. Ketika akses ekonomi formal terbatas dan investasi industri besar belum masuk, tambang rakyat sering menjadi satu-satunya sektor yang mampu menyerap tenaga kerja secara cepat.

Kasus di Kabupaten Mandailing Natal, misalnya, menunjukkan bagaimana potensi emas yang besar mendorong munculnya aktivitas pertambangan rakyat dalam skala luas. Tanpa regulasi yang memadai, aktivitas ini kerap menimbulkan konflik antara masyarakat, aparat, dan pemerintah. Padahal jika wilayah tersebut ditetapkan sebagai WPR dan masyarakat diberikan IPR, maka aktivitas yang selama ini dianggap ilegal dapat berubah menjadi kegiatan ekonomi yang sah, produktif, dan lebih mudah diawasi.

Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten adalah pihak yang paling memahami kondisi sosial, geografis, dan ekonomi masyarakatnya. Mereka lebih mampu memetakan lokasi yang layak dijadikan WPR, mengatur jumlah penambang, serta memastikan adanya pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dengan memberikan kewenangan terbatas kepada daerah, negara justru dapat memperkuat tata kelola pertambangan rakyat secara lebih efektif.

Namun demikian, pemberian kewenangan tersebut harus disertai dengan standar nasional yang jelas. Pemerintah pusat tetap perlu menetapkan pedoman teknis terkait keselamatan kerja, pengelolaan limbah, larangan penggunaan bahan berbahaya, serta tata niaga hasil tambang. Dengan demikian, pertambangan rakyat tidak hanya legal tetapi juga berkelanjutan.

Gagasan penerbitan Perpu Minerba yang memperluas kewenangan daerah ini sepatutnya menjadi agenda bersama antara pemerintah pusat, parlemen, dan organisasi pemerintah daerah. Lembaga seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dapat mengonsolidasikan aspirasi daerah dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jika momentum kenaikan harga emas dapat dimanfaatkan melalui kebijakan yang tepat, Indonesia tidak hanya memperoleh tambahan aktivitas ekonomi, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Tambang rakyat yang legal, tertata, dan produktif pada akhirnya dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ancaman krisis global yang terus membayangi.

Penulis adalah Pemerhati Pembangunan Daerah

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |