Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah kasus korupsi besar-besaran pernah terjadi di Indonesia puluhan tahun lalu. Bahkan Menteri Urusan Bank sentral periode 1963-1966, Jusuf Muda Dalam (JMD) yang terlibat dalam kasus ini dihukum mati.Laporan kasus Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) pada 1966 disebutkan JMD terlihat dalam empat perkara. Salah satunya mengizinkan impor dengan skema Deffered Payment kepada perusahaan importir.Skema yang dilakukan adalah penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu, totalnya mencapai US$270 juta.
Kasus kedua adalah keterlibatan JMD dalam memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu. Ternyata izin ini membuat defisit negara.Berikutnya adalah JMD dituding menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp 97,3 miliar. Terakhir dia disebut menyelundupkan senjata tanpa izin dan Cekoslavia.Dana korupsi itu digunakan untuk pribadi, yakni membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil dan perempuan. Setidaknya 25 perempuan dilaporkan menikmati hasil korupsi, padahal JMD telah memiliki 6 istri.Jelas, skandal itu memicu kemarahan publik. Mengingat juga saat itu kondisi ekonomi tanah air tengah memburuk, karena inflasi meroket dan harga pangan melambung tinggi.Divonis MatiKasus JMD dibawa ke pengadilan pada 30 Agustus 2026. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Jakim Made Labde menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri aliran dana tersebut.Ruang sidang juga terus penuh sesak karena persidangan menyedot banyak perhatian masyarakat. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat suasana sidang nyaris selalu gaduh.JMD dikabarkan terus berkelit dari berbagai tuduhan. Hanya satu hal yang tidak dibantahnya terkait memiliki enam istri."Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim.Setelah sejumlah sidang dilakukan, majelis membacakan keputusan pada JMD tanggal 8 September 1966. Dia dijatuhkan hukuman mati karena terbukti menyalahgunakan jabatan untuk korupsi berskala besar.Kasus ini juga membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Latar belakang politik JMD juga jadi poin dalam keputusan tersebut."Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).Hakim juga menilai JMD berlatar komunis yang terlihat dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinannya. Misalnya mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale dan mengganti istilah karyawan menjadi buruh, serta mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani.Apa yang dilakukan JMD disebut persis seperti yang dilakukan Partai Komunis Indonesia yang dilarang tahun 1966.Selain memberikan vonis mati, hakim juga mengumumkan 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah dan bangunan lain disita.JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun MA menolak dan menguatkan vonis mati.Namun eksekusi tak pernah dilakukan, sebab JMD keburu meninggal di penjara akibat penyakit tetanus pada September 1976.
Sanggahan: Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga menghadirkan nilai-nilai kehidupan dari masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran di hari ini.(pgr/pgr)
Addsource on Google

3 hours ago
2

















































