Mengapa Saksi dan Korban Harus Tersangka?

4 hours ago 5

Di luar negeri, fenomena ini disebut “victim turned perpetrator”. Tapi di Indonesia, ini sudah “default mode”.

BAYANGKAN berjalan di persawahan Samosir, menemukan mayat, lalu melaporkannya. Esoknya, Anda bukan pahlawan. Anda tersangka. Bukan “plot twist film noir”, ini realita Indonesia 2025. Seorang petani menemukan jasad di pangkalan, berakhir di balik jeruji—bukan sebagai penemu, tapi tersangka. Ironi lebih pahit dari kopi tubruk robusta.

Ini bukan kecelakaan sistem. Ini teladan buruk. Sementara petani Samosir meratapi nasib di sel, di ruang sidang Lubuk Pakam, Juwita dan Kevin—tersangka pembunuhan Ripin alias Achien—bebas melenggang. Gugatan praperadilan mereka menang. Polisi Deli Serdang yang kalah tampak santai, seolah kehabisan stok kopi, bukan kepercayaan publik.

Mau contoh lain? Hogi Minaya, suami di Sleman mengejar penjambret istrinya hingga tewas. Reaksi spontan, naluri melindungi keluarga. Tapi Hogi ditersangkakan. Dipasangi GPS di kaki. Hampir dipenjara karena Pasal 310 UU Lalu Lintas. Logikanya: pelaku tewas, korban jambret bertanggung jawab. Seperti memarahi orang memadamkan api karena air membasahi lantai.

Ini bukan kejadian terisolasi. 2018, Irfan di Bekasi membela diri dari begal, satu pelaku tewas. Ditersangkakan. 2022, M di Lombok Tengah, korban pembegalan, ditersangkakan setelah menewaskan dua pelaku. 2024, Fiki di Jambi, melindungi diri dari perampok, nyaris masuk bui. Polanya jelas: berani melawan kejahatan adalah tiket menuju status tersangka.

Ironinya, Hogi harus meminta maaf pada keluarga penjambret. Restorative justice dipaksa sebagai jalan keluar. Padahal yang berbuat salah adalah penjambret. Tapi sistem lebih suka korban yang patuh, mau berlutut, daripada pelaku yang dihukum. Lebih mudah menjerat orang biasa yang panik, daripada menuntaskan kasus kompleks.

Di luar negeri, fenomena ini disebut “victim turned perpetrator”. Tapi di Indonesia, ini sudah “default mode”. Polisi berdalih prosedur. “Kami ingin memberikan kepastian hukum,” kata Kasat Lantas Sleman. Tapi kepastian untuk siapa? Untuk korban trauma, atau aparat yang ingin laporan cepat selesai?

Kita diberi jargon “partisipasi masyarakat” menjaga keamanan. Tapi begitu warga berpartisipasi aktif—menemukan mayat, mengejar penjahat—mereka ditindak. Pesan tak tertulis: silakan peduli, tapi jangan ambil tindakan. Cukup diam, cukup melapor, cukup jadi saksi pasif. Jangan jadi pahlawan, karena pahlawan di sini seringkali berakhir tahanan.

Sementara itu, kasus Ripin—pembunuhan berencana motif asuransi—berakhir tersangka bebas. Polisi yang gagal santai saja. Tak ada rasa malu, tak ada pertanggungjawaban. Sistem yang cepat menjerat petani Samosir dan Hogi Minaya, tiba-tiba lambat, canggung, dan kalah di pengadilan saat menghadapi kasus kompleks.

Kerugiannya bukan hanya individu, tapi kepercayaan publik. Setiap korban ditersangkakan, ada puluhan orang memilih diam saat melihat kejahatan. Ratusan petani berpikir dua kali sebelum melaporkan mayat. Ribuan suami membiarkan istrinya dijambret daripada mengejar.

Ini bukan tentang menghukum pelaku dengan cara sendiri. Ini tentang sistem gagal membedakan niat jahat dan reaksi wajar, kejahatan dan pembelaan diri, penemu dan pelaku. Hukum seharusnya pelindung, bukan pembalik fakta.

Petani Samosir tak mencari mayat. Hogi tak meminta istrinya dijambret. Mereka hanya bereaksi seperti manusia normal. Tapi sistem dengan pasal kaku dan logika terbalik membuat mereka penjahat. Sementara pelaku sebenarnya—pembunuh berencana atau penjambret—mendapat label “korban tewas” atau bahkan bebas.

Jadi, untuk siapa hukum bekerja? Bukan petani yang nuraninya melaporkan kematian. Bukan suami membela istri. Bukan korban yang berani berteriak.

Hukum bekerja untuk kemudahan birokrasi. Untuk laporan cepat selesai. Untuk aparat yang bisa bilang, “Sudah, tersangkanya ini.” Tanpa repot mencari bukti, tanpa memahami konteks, tanpa merasakan keadilan.

Di Samosir, petani itu masih menatap jeruji. Di Sleman, Hogi masih merasakan bekas GPS di kakinya. Di Lubuk Pakam, Ripin terkubur, sementara tersangka pembunuhnya “ongkang-ongkang” kaki. Dan kita semua, sebagai publik, diajak percaya ini adalah “kepastian hukum.”

Sungguh, kepastian yang sangat mahal. Kepastian yang membuat kita semua, pada akhirnya, menjadi korban kepongahan polisi-polisi tak bermoral.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |