Oleh: Farid Wajdi
Istilah konsumerisme hampir selalu hadir dalam nada kritik ketika dibicarakan di ruang publik. Setiap kali masyarakat dinilai semakin gemar berbelanja, semakin terpikat pada barang bermerek, atau semakin terjerat gaya hidup materialistis, kata yang segera muncul ialah “konsumerisme”.
Kata tersebut digunakan sebagai label untuk menggambarkan perilaku konsumsi yang berlebihan. Dalam banyak diskusi sosial, konsumerisme diposisikan sebagai gejala budaya yang perlu dikendalikan.
Kebiasaan penggunaan istilah itu sesungguhnya menyimpan persoalan konseptual. Secara linguistik dan akademik, konsumerisme tidak identik dengan perilaku konsumsi yang berlebihan.
Penyamaan makna tersebut menciptakan kekeliruan terminologi yang sudah lama berlangsung dalam wacana publik. Akibatnya, perdebatan mengenai budaya konsumsi sering bercampur dengan konsep perlindungan konsumen yang sesungguhnya berbeda secara substansial.
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan dua pengertian terhadap konsumerisme. Pertama, konsumerisme dipahami sebagai gerakan atau paham yang bertujuan melindungi kepentingan konsumen melalui pengawasan terhadap praktik produksi, distribusi, dan periklanan. Kedua, konsumerisme merujuk pada gaya hidup yang menjadikan konsumsi barang sebagai ukuran kesenangan atau kebahagiaan (KBBI, 2016).
Dua definisi tersebut memperlihatkan adanya dua dimensi makna yang berbeda: dimensi normatif dan dimensi sosiologis.
Dalam perkembangan ilmu hukum dan ekonomi, makna pertama justru menjadi dasar konseptual dari istilah consumerism. Konsumerisme lahir sebagai gerakan sosial yang memperjuangkan hak-hak konsumen dalam sistem ekonomi pasar.
Gerakan ini berkembang kuat pada pertengahan abad ke-20 ketika masyarakat mulai menyadari ketimpangan relasi antara produsen dan konsumen. Produsen memiliki kendali terhadap informasi, teknologi produksi, serta distribusi barang, sementara konsumen berada pada posisi yang relatif lemah.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya gerakan konsumerisme yang bertujuan memperkuat posisi konsumen dalam transaksi ekonomi. Kesadaran kolektif itu kemudian berkembang menjadi konsep perlindungan konsumen dalam sistem hukum modern.
Perlindungan konsumen dipahami sebagai upaya menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dalam memperoleh barang dan jasa yang aman, berkualitas, serta tidak merugikan kepentingan mereka (AZ. Nasution, 2001).
Indonesia mengadopsi gagasan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini menegaskan sejumlah hak dasar konsumen, termasuk hak atas keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta hak memperoleh informasi yang benar dan jujur mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan.
Undang-undang tersebut juga menempatkan pelaku usaha dalam posisi yang memiliki tanggung jawab hukum terhadap produk yang dihasilkan dan dipasarkan (Hukumonline, 2019).
Kerangka hukum tersebut menunjukkan konsumerisme tidak dapat direduksi menjadi sekadar gaya hidup boros. Dalam konteks hukum, konsumerisme justru mencerminkan kesadaran kritis masyarakat terhadap hak-hak konsumen.
Konsumerisme menjadi kekuatan sosial yang mendorong produsen untuk bertindak lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih menghormati kepentingan konsumen.
Kekeliruan pemaknaan konsumerisme sering muncul karena percampuran istilah dengan konsep konsumtif. Konsumtif merujuk pada perilaku individu yang melakukan konsumsi secara berlebihan tanpa pertimbangan rasional.
Perilaku tersebut lebih banyak dipicu oleh dorongan psikologis, pengaruh iklan, atau kebutuhan simbolik untuk menunjukkan status sosial.
Dalam masyarakat modern, budaya konsumtif berkembang seiring ekspansi industri periklanan dan ekonomi berbasis citra. Barang tidak lagi dipahami sekadar sebagai sarana pemenuhan kebutuhan, melainkan sebagai simbol identitas dan prestise.
Telepon genggam terbaru, pakaian bermerek, hingga kendaraan mewah sering dimaknai sebagai representasi keberhasilan sosial. Dalam situasi seperti itu, konsumsi berubah dari kebutuhan rasional menjadi ekspresi simbolik.
Fenomena tersebut tentu layak mendapatkan kritik. Budaya konsumtif dapat menimbulkan berbagai konsekuensi sosial dan ekonomi, mulai dari tekanan finansial rumah tangga hingga pemborosan sumber daya.
Namun kritik terhadap budaya konsumsi berlebihan tidak seharusnya mengaburkan konsep konsumerisme yang memiliki makna berbeda.
Salah Kaprah
Kesalahan penggunaan istilah ini bukan sekadar persoalan bahasa. Kekeliruan terminologi dapat mengaburkan diskursus mengenai perlindungan konsumen dalam sistem ekonomi modern.
Ketika konsumerisme dipahami semata-mata sebagai gaya hidup boros, dimensi perlindungan konsumen dalam konsep tersebut menjadi terpinggirkan.
Padahal, dalam praktik ekonomi kontemporer, konsumen menghadapi berbagai risiko yang semakin kompleks. Produk yang beredar di pasar semakin beragam dan semakin canggih secara teknologi.
Informasi mengenai kualitas produk tidak selalu mudah diakses atau dipahami oleh konsumen. Dalam kondisi tersebut, posisi konsumen tetap berada pada situasi yang rentan terhadap praktik perdagangan yang tidak adil.
Perkembangan ekonomi digital memperkuat kompleksitas tersebut. Transaksi melalui platform daring, layanan berbasis aplikasi, serta perdagangan lintas negara menciptakan pola hubungan baru antara konsumen dan pelaku usaha.
Konsumen sering berhadapan dengan perusahaan yang tidak berada dalam yurisdiksi yang sama. Informasi produk disampaikan melalui algoritma dan sistem pemasaran digital yang sangat persuasif.
Situasi ini justru memperlihatkan pentingnya konsumerisme dalam arti perlindungan konsumen. Konsumerisme mendorong terbentuknya konsumen yang sadar hak, kritis terhadap informasi produk, serta berani menuntut tanggung jawab pelaku usaha.
Kesadaran tersebut menjadi prasyarat bagi terciptanya pasar yang sehat dan berkeadilan.
Pasar yang sehat tidak hanya bergantung pada kebebasan pelaku usaha untuk berproduksi dan berdagang. Pasar juga memerlukan konsumen yang memiliki posisi tawar yang kuat.
Tanpa kesadaran konsumen, mekanisme pasar cenderung dikuasai oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.
Pelurusan makna konsumerisme memiliki arti penting dalam membangun literasi ekonomi masyarakat. Kritik terhadap gaya hidup boros tetap diperlukan, tetapi istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan fenomena tersebut ialah perilaku konsumtif.
Konsumerisme seharusnya dipahami sebagai gerakan kesadaran konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya dalam transaksi ekonomi.
Kejelasan terminologi akan membantu memisahkan dua persoalan yang berbeda. Perilaku konsumtif merupakan persoalan etika dan budaya dalam kehidupan masyarakat.
Konsumerisme merupakan konsep sosial dan hukum yang bertujuan memperkuat posisi konsumen dalam sistem ekonomi.
Masyarakat memerlukan keduanya secara bersamaan: kesadaran untuk mengendalikan perilaku konsumsi yang berlebihan, serta kesadaran untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.
Tanpa pengendalian konsumsi, individu mudah terjebak dalam budaya materialisme. Tanpa konsumerisme, konsumen akan tetap berada dalam posisi lemah di hadapan kekuatan pasar.
Pelurusan makna konsumerisme membuka ruang bagi diskursus yang lebih jernih mengenai hubungan antara konsumsi, hukum, dan keadilan ekonomi.
Konsumerisme tidak layak diposisikan sebagai simbol gaya hidup boros. Sebaliknya, konsumerisme merupakan bagian dari kesadaran sosial yang memperjuangkan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen dalam kehidupan ekonomi modern.
Ketika istilah tersebut dipahami secara tepat, masyarakat tidak sekadar menjadi pembeli di pasar, melainkan menjadi warga ekonomi yang sadar hak dan mampu menjaga keadilan dalam aktivitas perdagangan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































