Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan, Senin (2/3/2026).
Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, Senin (2/3/2026), untuk berunjuk rasa.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa KAMAK membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan PUPR Sumut yang mencuat dalam persidangan kasus yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan sejumlah pihak lainnya.
Koordinator Lapangan KAMAK, Muhammad Rafli Utomo, dalam orasinya menegaskan bahwa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan mengindikasikan adanya praktik penyuapan dan gratifikasi dalam sejumlah proyek PUPR Sumut.
“Kami menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Adapun tuntutan lengkap Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) dalam aksi itu yakni:
- Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Plt. Dinas PUPR Sumut, Sekretaris PUPR Sumut, seluruh kepala Bidang dan UPT di Dinas PUPR Sumut, semua PPK dan PPTK dalam pertanggungjawaban sejumlah proyek kegiatan yang dilaksanakan PUPR Sumut tahun anggaran 2024-2025 yang diduga terindikasi korupsi senilai Rp250 miliar dan banyaknya ditemukan pekerjaan yang amburadul salah satu diantaranya Pembangunan Gedung Kejatisu oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada senilai Rp95.726.184.456,86- (Habis Kontrak dan bermasalah), Pembangunan Saluran Drainase di tepian ruas jalan lintas Sumatera / Jalinsum (Silimbat – Silaen – Habornas di Desa Sinta Dame Kec. Silaen Kab. Toba, Sumatera Utara senilai Rp2.013.104.600,- yang bersumber dari APBD Sumut diduga bermasalah dan pengerjaan asal jadi hingga merugikan keuangan negara dan Periksa Pembangunan Jembatan Idano Noyo Kecamatan Mandrehe Nias Barat senilai Rp46,7 miliar.
- Meminta KPK, Kejatisu, Polda Sumut memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Dinas PUPR Sumut, Sekretaris PUPR Sumut, seluruh Kabid, semua Kepala UPT, semua PPK dan PPTK Dalam Sejumlah Proyek Dinas PUPR Sumut yang diduga bermasalah terindikasi korupsi merugikan keuangan negara yang belum tersentuh hukum yang bersumber dari APBD SUMUT 2023 s/d 2025.
- Usut tuntas dugaan kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut atas tersangka Topan Ginting (Kadis PUPR) Sumut Cs, Sekretaris PUPR Sumut seluruh Kabid PUPR Sumut, Kepala UPT, PPK dan PPTK yang belum ditetapkan sebagai Tersangka padahal sudah menjadi saksi dalam OTT KPK 26 Juni 2025 yang telah melibatkan saudara Topan Ginting yang menjadi Tersangka.
- Meminta DPRD Sumut merekomendasikan kepada Gubsu agar mengganti dan mencopot Plt. Kadis PUPR Sumut yang saat ini rangkap jabatan sebagai Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemrovsu yang syarat kepentingan, Sekretaris PUPR Sumut seluruh Kabid PUPR Sumut, Kepala UPT, PPK dan PPTK karena diduga sarat bermasalah dan tidak kompeten dalam bidang pekerjaan PUPR Sumut yang selalu merugikan negara yang bersumber dari APBD Sumut.
Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR Sumut terkait tuntutan massa aksi.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































