Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

8 hours ago 2
HeadlinesMedan

26 Februari 202626 Februari 2026

Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara Persidangan terdakwa Heliyanto di PN Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU Eko Wahyu Prayitno.

Heliyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar. Tak hanya itu, Heliyanto pun dituntut membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp1,62 miliar dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan Rp197 juta.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut harus dibayar. Jika UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,”katanya.

Jaksa melanjutkan, jika setelah disita dan dilakukan pelelangan harta benda tersebut juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum penjara selama dua tahun.

Menurut jaksa, perbuatan Heliyanto telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi,” kata Eko.

Sementara keadaan yang meringankan, kata JPU, Heliyanto belum pernah dihukum, Heliyanto memiliki tanggungan keluarga, serta Heliyanto berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3). (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |