
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id) : Mantan Plt Kadis Pendidikan Pemkab Batubara JM ditahan Kejaksaan Negeri Batubara (Kejari) Selasa (2/9) terkait kasus Bimtek sertifikasi guru tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Dicky Oktavia dalam konferensi persnya di Kantor Kejari Batubara menjelaskan, penahanan terhadap JM ini setelah melalui proses penghitungan kerugian negara dengan nilai sekitar Rp400 juta lebih.
“Dalam kasus ini Kejari Batubara menghadirkan sejumlah ahli dari keuangan, auditor, ahli pidana dari Kementerian Pendidikan, penegakan hukum kami jalankan sebagai profesional,” ujar Dicky.
JM sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil dari pengelolaan Bimtek guru-guru dengan hasil sekitar Rp900 juta dari pelaksana RP dan pemilik lembaga pendidikan RH. Padahal lembaga ini dalam penyidikan diketahui tidak memiliki izin.
Ketiganya ditahan Kejari Batubara sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. (id.43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.