Manajemen Detonga Kembali Surati Mabes Polri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

3 hours ago 1
Medan

27 Desember 202527 Desember 2025

Manajemen Detonga Kembali Surati Mabes Polri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama rombongan saat sidak mengecek room KTV di Detonga Bar Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Manajemen Detonga Bar Medan kembali membuat surat pengaduan resmi ke Yanduan Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran SOP Polrestabes Medan.

Pengaduan kedua yang dibuat Detonga Bar dengan nomor 251226000046. Laporan kedua telah disetujui oleh Kabag Yanduan untuk dilimpahkan ke Biro Paminal pada 27 Desember 2025.

Sebelumnya laporan pertama Detonga tercatat dengan Nomor LP: 251222000015 yang diajukan pada 22 Desember 2025.

“Kami kembali membuat pengaduan ke Yanduan Propam Mabes Polri terkait dugaan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak,” tegas General Manager (GM) Detonga Bar, Syamsu Bahari Polem kepada wartawan, Sabtu (27/12).

Syamsu menceritakan kenapa pihaknya kembali melapo ke Mabes Polri. Dia menjelaskan pada 24 Desember 2025, sejumlah pejabat Pemko Medan mendatangi Detonga Bar di Jl Sei Belutu No. 5-7, Kel. Padang Bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang, Medan. Kunjungan itu disebut sebagai tindak lanjut atas surat Kapolrestabes Medan diduga pasca dilaporkannya Kombes Calvijn ke Propam Mabes Polri.

Di situ, pihak Pemko Medan menyampaikan bahwa Detonga Bar diminta melengkapi migrasi perizinan berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Manajemen Detonga menegaskan bahwa usaha ini sudah berdiri sejak 2020.

“Seluruh perizinan telah lengkap sejak awal operasional. PP tersebut tidak berlaku surut. Namun kami tetap kooperatif dan siap migrasi perizinan,” jelas Syamsu.

Manajemen Detonga menilai kunjungan mendadak tersebut sebagai bentuk intimidasi halus (soft intimidation) dan dugaan abuse of power oleh Kapolrestabes Medan, terlebih di dilakukan menjelang pengamanan malam Natal. Mereka juga menyebut pemasangan garis polisi tanpa berita acara penyegelan sebagai tindakan yang patut dipertanyakan.

Dalam pertemuan di lokasi, GM Detonga mengaku menerima pernyataan Kapolrestabes yang disampaikan di hadapan pejabat dan rombongan, yang dinilai bernuansa tekanan terhadap manajemen.

“Yang mana namanya Syam? Reaksi
kalian jangan gimana-gimana kali lah dan jangan ada aksi-aksi,” kata Kombes Calvijn saat itu seperti ditirukan Syam.

Syamsu juga mengatakan, Kapolrestabes akan siap-siap memanggil seluruh manajemen Detonga, dan mereka diminta agar kooperatif.

“Statement ini kami anggap semacam intimidasi meskipun kami tahu bahwa kasus narkoba adalah extra ordinary crime namun kami yakin peraturan pemerintah mengaturnya dengan baik sehingga tidak memungkinkan terjadinya Abuse Of Power dari penegak Hukum. Meski demikian, kami tetap bersikap kooperatif dan taat hukum,” pungkas Syamsu.

Ia menambahkan, keanehan kembali terjadi pada 26 Desember 2025, Detonga kembali mengaku mendapat pemeriksaan lanjutan terkait listrik, PDAM, dan genset, yang dinilai tidak relevan dengan kasus narkoba.

“Ini jelas menurut kami sangat jauh kaitannya dengan penemuan 4 butir ekstasi di Detonga ditambah lagi di hari yang sama kami dikirim surat panggilan dari Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan, begitu pun manajemen siap kooperatif memenuhi panggilan dan sebagai warga negara taat hukum kami tegaskan mendukung penuh pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Ia menyampaikan itu saat dimintai tanggapannya terkait pelaporan dirinya oleh manajemen Detonga ke Mabes Polri.

“Kita faktakan saja. Tadi kita sudah sama-sama dengar. Apakah di pihak yang mana. Kalau ini demi generasi bangsa, maka bangsa ini harus kita selamatkan,” ucapnya, saat bersama Wali Kota Medan Rico Waas meninjau Detonga pada Rabu (24/12).(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |