Universitas Darma Agung (UDA). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Konflik kepemimpinan di Yayasan Universitas Darma Agung (UDA) yang tak kunjung usai kini diduga berdampak serius terhadap mahasiswa, khususnya penerima beasiswa KIP Kuliah. Dualisme yayasan dan rektor yang masih bersengketa di ranah hukum disebut memicu kebijakan yang membebani mahasiswa secara finansial dan akademik.
Sejumlah dosen UDA mengungkapkan, Selasa (3/3), bahwa mahasiswa kurang mampu penerima KIP Kuliah diduga menjadi korban pungutan untuk mengulang Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Tengah Semester (UTS).
Diminta Bayar Rp75 Ribu per SKS.
Menurut keterangan dosen, mahasiswa yang sebelumnya mengikuti perkuliahan di bawah kepemimpinan Yayasan Partahi Siregar disebut dianggap belum terdaftar dalam sistem yayasan versi HNK.
Kondisi itu muncul setelah adanya kebijakan pendataan ulang mahasiswa KIP Kuliah. Mahasiswa kemudian diduga diarahkan untuk mengulang UAS agar nilai mereka bisa diinput ke sistem. Biaya yang dibebankan sebesar Rp75.000 per SKS. Dengan beban 22 SKS, mahasiswa harus membayar Rp1.650.000.
Namun persoalan tak berhenti di situ.
Saat mahasiswa hendak melakukan pembayaran, mereka kembali diinformasikan bahwa ujian yang harus diulang bukan hanya UAS, tetapi juga UTS, dengan perhitungan biaya yang sama. Total yang harus dibayarkan pun mencapai Rp3.300.000 per mahasiswa.
Di Hubungi Perempuan Berinisial R
Para mahasiswa disebut pertama kali dihubungi melalui telepon oleh seorang perempuan berinisial R yang mengaku dari Yayasan versi HNK. Informasi mengenai kewajiban mengulang ujian dan rincian biaya disampaikan melalui komunikasi tersebut.
Dosen yang menyampaikan informasi ini menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan, mengingat mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan kelompok kurang mampu secara ekonomi.
“Mahasiswa ini bisa kuliah karena beasiswa. Kalau mereka harus membayar jutaan rupiah, jelas itu memberatkan dan berpotensi mengganggu keberlanjutan studi mereka,” ujar salah seorang dosen.
Lebih jauh, kata dosen itu, bahwa untuk mahasiswa penerima KIP uang kuliahnya dibayar oleh pemerintah langsung ke rekening kampus dan tidak boleh di bebankan biaya tambahan apapun termasuk pemungutan uang ujian.
Kemudian terkait permasalahan konflik internal yayasan jangan merugikan mahasiswa penerima KIP. Kampus perlu di tegur oleh pemerintah dalam hal ini kemdiktisaintek melalui LLDIKTI. Namun menjadi pertanyaan apakah LLDIKTI merespon atau tIdak peduli, mengingat kasus dugaan korupsi KIP juga tengah menerpa lembaga tersebut.
Dampak Akademik Dan Psikologis
Konflik internal yayasan yang belum terselesaikan disebut menciptakan suasana kampus yang tidak kondusif. Mahasiswa mengaku kebingungan menentukan otoritas yang sah, sementara kegiatan akademik terancam terganggu.
Sejumlah dosen juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan perlakuan di lingkungan kampus, di mana satu pihak disebut lebih leluasa menjalankan aktivitas, sementara pihak lain merasa dibatasi.
“Konflik ini sudah terlalu lama dan dampaknya nyata ke mahasiswa. Kampus seharusnya ruang akademik, bukan arena perebutan kekuasaan,” ujar dosen lainnya.
Desakan Klarifikasi
Para dosen mendesak agar konflik yayasan segera diselesaikan secara netral dan transparan, tanpa mengorbankan mahasiswa. Mereka juga meminta adanya klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yayasan versi HNK terkait dugaan kewajiban pembayaran Rp3,3 juta kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jika dugaan ini terbukti, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Konflik yang berkepanjangan bukan hanya soal legalitas kepengurusan yayasan, tetapi kini menyangkut masa depan ratusan mahasiswa yang bergantung pada kepastian akademik.(wsp.id]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































