Lubuk Larangan Dibuka, Warga Panen Ikan Jurung

1 month ago 16
Sumut

15 Agustus 202515 Agustus 2025

Lubuk Larangan Dibuka, Warga Panen Ikan Jurung Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo bersama Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK), Ny Asniar Lom Lom Suwondo, membuka Lubuk Larangan dan Panen Ikan Jurung di Dusun Permandin, Desa Rumah Kinangkung, Kecamatan Sibolangit, Kamis (14/8/25). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIBOLANGIT (Waspada.id): Lubuk larangan merupakan salah satu langkah konkrit untuk melestarikan sumber daya ikan dan menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Tradisi tersebut juga berperan dalam ketahanan pangan dan penguatan budaya masyarakat.

” Lubuk larangan juga menjadi salah satu model ketahanan pangan berbasis kearifan lokal, karena menjaga ketersediaan ikan sebagai sumber protein bagi masyarakat,” Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang Lom Lom Suwondo bersama Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK), Ny Asniar Lom Lom Suwondo, disela membuka Lubuk Larangan dan Panen Ikan Jurung di Dusun Permandin, Desa Rumah Kinangkung SP, Kecamatan Sibolangit, Kamis (14/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan, maka lubuk larangan ini adalah salah satu bentuk nyata dalam mewujudkan aspek berkelanjutan, yaitu mengelola sumber daya alam (SDA) secara baik demi kesejahteraan generasi saat ini dan yang akan datang,” jelas Wabup bersama Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ny Asniar Lom Lom Suwondo, membuka lubuk larangan dan panen ikan jurung di Dusun Permandin, Desa Rumah Kinangkung, Kecamatan Sibolangit, Kamis (14/8/2025).

Ia juga mengimbau harus ada kesepakatan bersama untuk tidak meracun, menjala atau menangkap ikan di lubuk larangan tersebut, sehingga ekosistem yang ada tetap terjaga.

Acuan hukumnya adalah peraturan desa (Perdes) yang tidak hanya menjadi pedoman bagi Desa Rumah Kinangkung, tapi juga menjadi role model bagi desa-desa lain di Kabupaten Deliserdang.

“Untuk itu, saya minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan kajian dan pemetaan desa-desa yang memiliki potensi serupa agar bisa didorong menerapkan sistem lubuk larangan sebagai upaya lestari peningkatan ekonomi dan berkelanjutan,” minta Lom Lom.

Menurutnya,keberhasilan sistem lubuk larangan sampai pada masa panen membuktikan semangat gotong royong dan kejujuran, serta kesadaran masyarakat melindungi keseimbangan sumber daya alam (SDA) yang ada di daerahnya.

“Pada waktu-waktu tertentu, seperti momentum menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80, lubuk ini kita buka bersama untuk panen ikan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat sekitar,” paparnya.

Di lubuk larangan tersebut hidup berbagai jenis ikan yang berharga dan bernilai jual tinggi, seperti ikan Jurung. Keberadaan berbagai jenis ikan itu bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar.

Kemudian kawasan lubuk larangan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi objek wisata. Apalagi, keindahan alam Dusun Permandin dipadukan dengan suasana sungai yang asri dan keunikan tradisi bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan, serta mendorong peningkatan ekonomi lokal.

“Pada masa panen ikan kawasan lubuk larangan ini dapat kita berdayakan menjadi objek wisata, seperti area rekreasi dan memancing. Semua dapat dibuat melalui peraturan desa, baika mengenai pengenaan biaya dan aturan bagi pengunjung yang ingin memancing. Sehingga hasil pendapatannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga,” tutur Wabup Lom Lom Suwondo.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |