LLDikti Wilayah I Tegaskan Tanggung Jawab Gaji Dan THR Karyawan Outsourcing Ada Pada Perusahaan Penyedia

7 hours ago 3
Medan

18 Maret 202618 Maret 2026

LLDikti Wilayah I Tegaskan Tanggung Jawab Gaji Dan THR Karyawan Outsourcing Ada Pada Perusahaan Penyedia Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang MA, Ph.D. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang MA, Ph.D.,(foto) menegaskan tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan LLDikti bukan merupakan staf internal lembaga, melainkan pegawai dari perusahaan penyedia jasa.

Menurut Prof. Saiful, seluruh kewajiban terkait pembayaran gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan LLDikti.

“Karyawan outsourcing itu adalah milik PT penyedia jasa. Mereka bukan staf LLDikti, sehingga kewajiban pembayaran gaji dan THR berada pada perusahaan tersebut, bukan pada LLDikti,” tegasnya, Rabu (18/3/2026)

Meski demikian, LLDikti Wilayah I tetap memiliki peran dalam memastikan perusahaan mitra mematuhi aturan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya yang ditetapkan  Kementerian Ketenagakerjaan, LLDikti tidak akan tinggal diam.

“Kami dapat memberikan teguran hingga memutus kontrak kerja sama dengan perusahaan mitra apabila terbukti melanggar ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Prof. Saiful.

Ia juga menegaskan  seluruh kebijakan yang dijalankan LLDikti Wilayah I merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, bukan keputusan pribadi.

“LLDikti ini berada di bawah pemerintah pusat. Jadi, kebijakan yang kami jalankan bukan kebijakan pribadi, melainkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Saya bersama seluruh staf LLDikti taat pada regulasi pemerintah pusat dan tidak bertindak sembarangan,” pungkasnya.

Senada dengan itu diungkapkan Andika Irawan selaku Direktur PT Zhafran Jaya Solusi yang menjadi rekanan penyediaan layanan petugas kebersihan (cleaning service) di LLDikti sejak Januari 2026.

Dijelaskannya, perusahaanya dipercaya LLDikti Wilayah I bersama rekanan penyedia layanan lainnya di bidang tenaga keamanan (satpam/security) dari PT Seribu Nusantara Sejahtera ( SNS)

Sebagai rekanan LLDIkti, mereka sudah memenuhi syarat menjadi perusahaan outsourcing yang legal
sesuai Kemenaker.

Andi menyebutkan, perusahaannya  menyediakan petugas kebersihan sebanyak 12 orang. Sedangkan PT SNS 15 orang.

Dalam menghadapi lebaran ini, kedua perusahaan ini  telah memenuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 500 ribu.

Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Sebab karyawan tersebut masa kejanya baru 2 bulan.

“Jadi THR mereka dibayarkan 2/12 dari gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya sesuai upah minimun  kota (UMK) Medan,” papar Andi.

Hal ini pun dibenarkan Staf PT SNS Purbo Sugondo yang menyebutkan mereka tidak ada menahan atau mengurangi pembayaran THR karyawan.

Adanya tudingan mereka memotong THR karyawan outsourching yang bekerja di LLDIkti selama 2 tahun, itu sama sekali tidak benar.

“Bagaimana kami membayarkan gaji mereka 1 bulan gaji pokok, sedangkan  kami menjadi rekanan di LLDikti ini baru 2 bulan,” ungkap Purbo Sugondo.

Karyawan outsourching ini, katanya menuntut THR dengan menghitung saat mereka bekerja dengan perusahaan penyedia jasa sebelumnya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan peraturan Kemenaker, tanggung jawab pembayaran THR berada pada perusahaan yang mempekerjakan secara langsung, yaitu perusahaan outsourcing, bukan instansi atau perusahaan pengguna.

“Dengan demikian pembayaran THR itu menjadi tanggungjawab kami selaku rekanan penyediaan layanan petugas kebersihan atau keamanan, bukan Kepala LLDikti,” paparnya.

Ia menekankan, pihaknya tidak mau menzolimi karyawan yang mereka pekerjakan.(wsp.id)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |