KUALASIMPANG (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara sudah memasukkan berkas laporan kepada Badan Kehormatan Dewan DPRK Aceh Tamiang terkait kasus dugaan oknum anggota DPRK Aceh Tamiang yang diduga melanggar kode etik segera dicopot sebagai anggota dewan di DPRK Aceh Tamiang.
“Ya benar sudah saya masukkan berkas laporan terkait kasus tersebut kepada BKD DPRK Aceh Tamiang pada Selasa (16/5/2025). Surat langsung antar dan masukkan berkas ke Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang. Kami mohon agar oknum anggota dewan berinitial DA dari Partai PAN segera dicopot ,”ungkap Direktur Eksekutif LBH Kantara, Muhammad Suhaji, SH, CGAP ketika dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (16/9)sore.
Menurut Muhammad Suhaji yang akrab disapa Ajie Lingga , Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) hadir sebagai wadah advokasi independen yang berkomitmen menegakkan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mengawal jalannya demokrasi melalui kerja-kerja kajian, advokasi, dan penguatan regulasi.

Ajie Lingga menjelaskan, dasar hukum membuat laporan kasus dugaan melanggar kode etik oleh oknum anggota dewan tersebut yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019, Kode Etik DPRK Aceh Tamiang, yang mewajibkan anggota dewan menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga.
Selain itu imbuh Ajie, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah, jabatan, korporasi, maupun profesi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, karena subjek hukum delik aduan ini terbatas pada individu perseorangan dan berdasarkan adanya pemberitaan media yang mengabarkan bahwa seorang anggota DPRK Aceh Tamiang melaporkan warga atas kritik publiknya.
Menurut Ajie Lingga yang dikenal dengan sebutan Advokat Pirang itu memaparkan kronologis kasus tersebut bahwa telah terjadi peristiwa di mana seorang anggota DPRK Aceh Tamiang melaporkan seorang warga ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE, setelah warga tersebut menyampaikan kritik terkait aktivitas oknum anggota DPRK yang melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pada jam kerja dengan menggunakan fasilitas negara.
Ajie mengungkapkan, tindakan pelaporan tersebut jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat, serta menyalahi Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi subjek pelapor hanya pada individu, bukan jabatan atau institusi.
Direktur Eksekutif LBH Kantara itu juga mengungkapkan bahwa di kemudian hari setelah adanya pemberitaan di media, kami memperoleh informasi bahwa laporan tersebut telah dicabut, namun demikian perbuatan yang telah terjadi tetap harus ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan Dewan sebagai bentuk penegakan.
Menurut Ajie Lingga, kasus tersebut ada dugaan pelanggaran etik dan mencederai kehormatan lembaga DPRK dengan tindakan yang represif terhadap kritik rakyat.
Ajie juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan melanggar sumpah/janji jabatan sebagai wakil rakyat yang seharusnya menampung aspirasi dan kritik masyarakat dan penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan membawa-bawa kapasitasnya sebagai anggota DPRK untuk kepentingan pribadi.
Ajie memohon kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang untuk menerima dan memproses laporan ini sesuai mekanisme pemeriksaan kode etik DPRK, memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRK Aceh Tamiang yang dimaksud, menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan dan Kode Etik DPRK, mulai dari teguran keras hingga rekomendasi pemberhentian dari alat kelengkapan dewan dan menjadikan kasus ini sebagai preseden agar DPRK Aceh Tamiang benar-benar menjadi representasi rakyat, bukan justru anti-kritik.
“Harapan kami Badan Kehormatan Dewan DPRK Aceh Tamiang dapat menjalankan fungsinya secara independen, objektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta prinsip demokrasi,”tegas Ajie.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (16/9) menyatakan dirinya belum menerima surat laporan tersebut.
“Saya lagi dinas ke luar kota karena ada urusan tugas penting bersama Forkompimda Aceh Tamiang sehingga belum menerima surat tersebut dan belum bisa memberikan komentar terkait adanya laporan tersebut,” tegas Fadlon.
Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Hajarul Aswat ketika dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (16/9), belum memberikan tanggapan tentang adanya laporan dari LBH Kantara.
Sementara Kabag Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Rahimuddin Amin ketika ingin dikonfirmasi terkait surat laporan dari LBH Kantara yang sudah dimasukkan ke Bagian Umum, sedang tidak ada di ruang kerjanya.
Sejumlah pegawai yang bertugas di Bagian Umum kepada Waspada.id, membenarkan adanya surat masuk berisi laporan dari LBH Kantara ditujukan kepada BKD DPRK Aceh Tamiang.
“Ya benar, ini suratnya tadi masuk ke Bagian Umum,” ungkap sejumlah pegawai di Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang sambil menunjukkan surat dari LBH Kantara kepada Waspada.id
Oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, DA belum bisa dimintai tanggapannya karena ketika ingin dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (16/9), nomor Hand Phone (HP) wartawan Waspada.id sudah diblokir oleh oknum anggota dewan tersebut. (id93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.