Lapas Kuala Simpang Serahkan Remisi Warga Binaan

1 month ago 19
Sumut

17 Agustus 202517 Agustus 2025

Lapas Kuala Simpang Serahkan Remisi Warga Binaan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyerahkan surat keterangan keputusan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan Kuala Simpang. (Waspada.id/Yusri).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id) : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan.

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, prosesi penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, Minggu (17/8) di aula serba guna Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seperti diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak-hak narapidana dan anak binaan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H., yang membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Peringatan Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan RI yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2025 bagi anak binaan.

Momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana istimewa peningkatan hasta dasawarsa proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan 10 ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Disampaikannya, pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang dedikasi prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam persembahan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti.

Kepala Lapas Kuala Simpang Mudo Mulyanto, A.Md.Ip., S.H., M.M.,menyampaikan, hari ini menjadi momentum yang penuh haru dan kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan dengan semangat kemerdekaan RI, mereka tidak hanya menerima remisi umum sebagai bentuk apresiasi atas perubahan dan kedisiplinan dalam menjalani pidana.

Namun, ditahun ini mereka memproleh remisi dasawarsa, remisi khusus yang diberikan dalam rangka memperingati 10 tahun atau pengurangan masa pidana yang diberikan setiap satu dekade, dan dasar pemberian remisi yaitu berdasarkan UUD No. 22 tahun 2022 tentang kemasyarakatan.

Kalapas Mudo Mulyanto mengungkapkan, disisi lain Lapas Kuala Simpang memiliki kapasitas 180 orang, tapi saat ini jumlah warga binaan mencapai 490 orang. “Hal ini over kapasitas,” sebutnya.

Dijelaskannya, adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum pada tahun 2025 sebanyak 269 orang, remisi dasawarsa tahun 2025 sejumlah 285 orang. “Remisi dasawarsa minimal sebesar 8 hari, dan paling besar sebanyak 90 hari, untuk remisi umum sebesar 1 – 6 bulan, “dan yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus ini untuk remisi umum II sejumlah 6 orang, remisi dasawarsa II sebanyak 2 orang,” ungkap Mudo.

Pada kegiatan itu, secara simbolis Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,Mudo Mulyanto menyerahkan surat keterangan keputusan remisi dan bingkisan kepada warga binaan pemasyarakatan Kuala Simpang serta Bupati Aceh Tamiang memberikan cendramata kepada Kalapas.(id76).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |