
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan empat lantai, 1 basement yang diduga menyalahi garis sempadan, yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Kita heran kenapa bangunan berbentuk ruko bermasalah tidak kunjung dibongkar, padahal sudah ada peringatan III, dan sudah dua kali digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan,” kata Salfimi kepada Waspada di Medan, Senin (24/6).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Salfimi, berdasarkan data yang diperolehnya, bangunan yang didafatarkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No 0115/0100/1603/2.5/1102/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 untuk rumah toko (ruko), dengan luas tanah bangunan 651 meter persegi, tinggi bangunan dari permukaan tanah 31,70 meter, dan luas bangunan 2.039 meter persegi, pagar 189 meter persegi, perkerasan 168 meter persegi serta pos jaga 7 meter persergi.
Namun surat itu ditandatangani A/n Walikota Medan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Ferri Ichsan, berbeda dengan gambar situasi lapangan, yakni terdapat pelanggaran pada garis sempadan bangunan kiri dan kanan seluas 1,5 x 19 meter.
Akibatnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan, mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali, pada 28 April 2025.
Perihal surat No 600.1.15.2/SP-948 tanggal 14 April 2025 peringatan II, yang meminta pemilik bangunan membongkar mandiri terhadap bangunan tersebut, dan jika tidak dilaksanakan, maka Satpol PP Medan/atau Tim Terpadu akan membongkar bangunan tersebut. Surat peringatan tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan, Melvi Marlabayana.
Namun Salfimi Umar mengatakan, setelah keluar surat tersebut, pihak pengembang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan, untuk digelar rapat dengar pendapat (RDP).
“RDP sudah dijadwal dua kali, yang pertama dipending, dan yang kedua pada 19 Mei 2025 pemilik bangunan tidak datang, ini ada apa,” kata Salfimi, seraya menyesalkan sejauh ini Satpol PP Kota Medan tidak mengambil tindakan tegas membongkar bangunan tersebut.
Menyikapi hal itu, Salfimi juga menyesalkan tidak adanya tindakan tegas, padahal Wali Kota Medan Rico Waas sudah menegaskan, dan menginstruksikan jajarannya agar tidak membiarkan ada bangunan yang melanggar garis sempadan jalan.
“Harus ditindak tegas, karena pelanggaran itu telah merugikan Pemko Medan dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terganggunya garis batas luar yang memisahkan ruang milik jalan (rumija) dengan area di sekitarnya, seperti pekarangan atau bangunan. GSJ sendiri berfungsi untuk menjaga fungsi jalan, keamanan, dan keindahan lingkungan,” sebutnya.
Bangunan tersebut diduga juga menyimpang dari izin yang ada (Ruko), menjadi rumah sakit kecantikan. Menurut Salfimi, jika seperti itu, izinnya harus direvisi. “Kita pertanyakan di mana fungsi pengawasan itu,” katanya.
Terpisah, Kasatpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap ketika dikonfirmasi Waspada melalui pesan whastapp, mengatakan dirinya masih cuti, dan meminta untuk dikonfirmasi kepada pelaksana harian. (tim)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.