
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Tingginya tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, yang divonis hukuman pidana penjara dua tahun, ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, Zulhajji Siregar.
“Proses PAW akan jalan jika Partai NasDem bergerak. Adapun PAW terhadap anggota DPRD yang hukumannya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, akan kita proses setelah ada pengajuan dari partai politik yang bersangkutan,” jelas Zulhajji, Senin (11/8/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
KPU, sebutnya, tidak akan bisa memulai proses PAW sebelum menerima usulan resmi dari NasDem, partainya Eddi Sullam Siregar duduk menjadi anggota DPRD Tapsel periode 2024-2029.
“Kewenangan KPU dimulai setelah partai mengajukan pengganti. Usulan itu juga harus dilampiri dokumen pendukung yang jelas. KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat,” ujarnya..
Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Juli 2025 yang lalu menolak permohonan kasasi Eddi Sullam Siregar yang divonis pidana penjara 2 tahun. Namun, sampai sekarang KPU Tapsel belum pernah menerima surat atau dokumen apapun terkait PAW dari NasDem.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe menegaskan, setelah menerima salinan putusan MA terkait permohonan kasasai Eddi Sullam Siregar, seluruh hak-hak keuangan yang bersangkutan telah dihentikan. Tidak lagi diberikan gaji ataupun honor.
“Secara hukum, yang bersangkutan telah diberhentikan dari DPRD Tapsel. Yakni setelah adanya putusan MA tanggal 2 Juli 2025. Hak keuangannya dihentikan mulai sejak bulan Agustus,” sebutnya.
Namun, kata Darwin, pemberhentian secara administratif masih menunggu usulan dari Partai NasDem dan keputusan resmi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). “Dasar hukumnya sudah jelas. Tinggal partai yang memulai proses administratifnya,” sambung Darwin.
Ledy Namarina Siregar, Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel dan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Tapsel, memastikan tidak berlama-lama untuk memproses PAW ini. Hanya saja, saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan pengurus DPW dan DPP.
“Kita sudah menginformasikan putusan MA itu kepada Sekretariat DPRD. Kita juga sedang berkoordinasi dengan DPW serta DPP agar PAW bisa diajukan. NasDem tidak akan biarkan nama baik partai tercoreng oleh tindakan individu,” tegas Ledy.
Namun, sampai sekarang belum ada pengajuan PAW dari Patai NasDem dan publik masih menunggu-nunggu langkah partai ‘besutan’ Surya Paloh tersebut. KPU Tapsel pastikan proses PAW tidak jalan sebelum NasDem bergerak. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.