Minta Advokat Harus Progresif
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam melantik dan mengambil sumpah 20 orang Advokat yang berasal dari Peradi dan KAI diruang sidang PT BNA, Selasa (23/12/25).(Waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada.id): Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi, pada Selasa 23 Desember 2025 melantik dan mangambil sumpah 20 orang Advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Selasa (23/12/25), itu dihadiri Hakim Tinggi Dr Taqwaddin, Panitera, Panitera Muda serta Ketua Peradi dan Ketua KAI serta para undangan,
Pada kesempatan itu, Nursyam mengingatkan, semua advokat baru, bahwa sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara Pancasila dan UUD 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, memang manusia hanya dapat mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan mengetahui apa yang tampak dan apa yang tersembunyi dalam diri saudara, Tuhan mengetahui kedua-duanya, apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam dalam diri saudara”, tegas Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi juga meminta agar para Advokat harus progresif. Para advokat tidak selamanya melulu mewakili manusia perseorangan atau korporasi sebagai subjek hukum. Tetapi dalam hal tertentu, bisa pula mewakili alam atau lingkungan.
“Batang-batang kayu besar yang menghantam desa dan membunuh seribuan orang di Aceh dan Sumatera dalam Bencana Banjir Akhir November 2025 lalu. Sebenarnya, pohon-pohon itu minta tolong agar jangan dipotong. Tetapi faktanya, kolaborasi korporasi dengan izin oknum penguasa telah melakukan pembabatan pohon-pohon besar itu secara massif, sehingga mengakibat hutan gundul dan kehilangan fungsinya. Silakan para Advokat bertindak mewakili alam, mewakili kayu-kayu itu dan mewakili masyarakat korban. Silakan anda jadi Advokat yang progresif”. pungkas Pak KPT yang telah lebih 30 tahun menjadi Hakim.(id66)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































