Kota Sabang Gelar LMD-1 BKPRMI

2 weeks ago 12
Aceh

30 Agustus 202530 Agustus 2025

Kota Sabang Gelar LMD-1 BKPRMI Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, Dr Mulia Rahman, S.Pd.I, MA, mengisi materi Selayang Pandang BKPRMI Aceh Timur dalam LMD-1 di Komplek Masjid Agung Darussalam, Kota Sabang, Jumat (29/8) malam. Waspada.id/H. Muhammad Ishak

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SABANG (Waspada.id): Perdana, Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD-BKPRMI) Kota Sabang, menggelar Latihan Mujahid Dakwah (LMD) Level 1. Kegiatan selama ini berlangsung di Komplek Masjid Agung Babusssalam, Kota Sabang, 29-31 Agustus 2025.

Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Sabang, Albina Arrahman, ST, MT, mengatakan, LMD1 yang digelar tersebut kerjasama BKPRMI dengan Dinas Syariat Islam Kota Sabang. “Selesai LMD1 ini kita berharap para pemuda dan remaja masjid ini menjadi benteng dalam mengawal Syariat Islam di Kota Sabang,” katanya.

Ketua Umum DPW BKPRMI Aceh, Dr Mulia Rahman, S.Pd.I, MA, menambahkan, LMD1 adalah proses pengkaderan awal setiap pemuda dan remaja yang bergabung dalam BKPRMI. “Lembaga ini (BKPRMI–red) mempunyai landasan operasional dan memiliki AD/ART,” sebut Dr Mulia Rahman.

BKPRMI adalah organisasi yang bergerak untuk umat berbasis masjid, sehingga seluruh remaja masjid adalah sasaran pertama yang menjadi pengurus BKPRMI. “Organisasi ini juga bukan sebatas membina remaja masjid, tapi ikut membina Taman Pendidikan Alquran (TPA) serta organisasi gerakan kader dakwah,” terang Mulia Rahman.

BKPRMI adalah mitra pemerintah dan mengajak umat untuk memakmurkan masjid. Berbagai lembaga otonom yang ada di BKPRMI adalah peluang para kader untuk bergabung dalam mengembangkannya. “Kader yang lulus LMD1 ke depan memiliki tugas dan tanggungjawab membentuk BKPRMI di tingkat kecamatan dan desa,” pungkas Dr Mulia Rahman. (id.77).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |