Korupsi BTT, Eks Kadinkes Batubara Divonis 5 Tahun Penjara

6 hours ago 3
MedanSumut

Korupsi BTT, Eks Kadinkes Batubara Divonis 5 Tahun Penjara Para terdakwa saat mengikuti sidang di PN Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, Wahid Khusyairi divonis hakim lima tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah terkait korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Batubara tahun anggaran 2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (5/3) sore.

Hakim juga menghukum Wahid membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, hakim juga membebankan Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp710 juta.

“Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Nazir.

Namun, sambung hakim, apabila telah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Wahid juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum (subsider) dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Selain Wahid, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing sebagai rekanan juga divonis bersalah oleh hakim.

Ilmi dan Chairuddin divonis hakim dua tahun penjara beserta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Keduanya juga dikenakan UP.

UP Ilmi Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara dan Chairuddin Rp5 juta subsider enam bulan penjara. UP tersebut telah mereka bayar lunas ke negara. Sehingga, hukuman subsider tidak perlu dijalani.

Perbuatan ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Wahid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ilmi dan Chairuddin dituntut 2,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka juga dituntut membayar UP, yakni Ilmi Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Seluruh UP tersebut telah mereka bayarkan ke negara. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |