Korban Titus Krisman Laia alias Ama Rosa Linda meminta Polres Nisel segera menahan oknum Kades Amuri, SG yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dirinya, Senin (1/12). Waspada.id/Budi Gowasa
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Korban penganiayaan Titus Krisman Laia, 51, alias Ama Rosa Linda, 51 meminta penyidik Polres Nias Selatan untuk segera menahan oknum Kepala Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan berinsial SG alias Ama Nika, 51 yang telah ditetapkan tersangka untuk segera ditahan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Sunarya Mulyana, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugiabdi, SH kepada Waspada.id, Senin (1/12) membenarkan bahwa SG alias Ama Nika yang merupakan Kades Amuri, Kecamatan Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Titus Krisman Laia alias Ama Rosa Linda.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Sugiabdi menjelaskan bahwa terlapor SG alias Ama Nika telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di kebun kelapa milik korban Titus Krisman Laia pada hari Kamis (16/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib.
“Benar bahwa penyidik telah menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) defenitif Amuri, Kecamatan Lolowau berinisial SG Alias Ama Nika, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya sendiri, sesuai surat pemberitahuan kepada pelapor dengan Nomor : B/2178/XI/RES.1.6//2025/RESKRIM. Tanggal 17 November 2025.

Peristiwa penganiayan terhadap korban berawal pada hari Kamis (16/10/ 2025) sekira pukul 10.00 Wib pagi ketila korban berada di sekitar rumahnya dan melihat sebuah mobil pickup L300 mengantar pasir ke area tanah milik orang tuanya. Melihat hal tersebut, korban bertanya kepada istri tersangka, “Ngapain kalian ganggu tanah itu.” Istri tersangka menjawab “Tanah kami, sudah kami beli dari Aprilius Laia.” Kemudian korban berkata, “Lain kali kalau mau membeli tanah ditanya dulu asal-usulnya.” ucap korban.
Tiba-tiba oknum Kades SG menghampiri dan mendorong tubuh korban lalu mencekik lehernya. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan luka di bagian kanan leher korban.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan dengan nomor LP/A/187/X/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 18 Oktober 2025.
Secara terpisah, korban dan keluarganya mengapresiasi pihak Polres Nias Selatan, atas respon cepat penanganan kasus ini hingga pelaku ditetapkan tersangka.
Yupiter Laia abang korban menyampaikan rasa kekesalannya, yang seyogianya oknum Kades Amuri merupakan panutan dan contoh bagi warganya malah bertindak main hakim sendiri.
“Untuk itu kami pihak keluarga korban meminta kepada Bapak Kapolres Nias Selatan, agar oknum Kades Amuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik segera ditangkap dan ditahan,” harap Yupiter.
Sementara oknum Kades Amuri, SG alias Ama Nika ketika dikonfirmasi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya, hingga berita ini dikirim tidak memberi tanggapan atau jawaban.(id60).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































