Komisi Yudisial: 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

3 hours ago 1
Nusantara

27 Desember 202527 Desember 2025

 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Yudisial (KY) menyatakan, tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

“Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12).

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Tom Lembong mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |