
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan sejalan dengan mandat yang telah tertuang secara eksplisit dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan kelembagaan karena sudah tertuang atau menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujar Willy, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Willy menjelaskan, dorongan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kiprah panjang Komnas Perempuan yang tahun ini genap berusia 27 tahun. Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Komnas Perempuan ke-27 yang digelar pada Rabu (15/10) bertema “Merawat Memori Kolektif, Meneguhkan Komitmen Kemanusiaan.”
Menurutnya, Komnas Perempuan memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai lembaga negara, tetapi juga sebagai simbol kesadaran bangsa terhadap pentingnya kemanusiaan dan keadilan gender.
“Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa akan luka-lukanya sendiri — luka kekerasan, luka diskriminasi, dan luka yang sering kali disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial,” ungkapnya.
Willy menekankan pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa sebagai upaya mencegah berulangnya kekerasan di masa depan.
Ia mencontohkan bagaimana negara-negara lain memilih berdamai dengan masa lalunya melalui pengakuan dan pembelajaran sejarah.
“Bangsa yang melupakan luka masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhannya,” tegasnya.
Dalam pandangan Willy, Komnas Perempuan telah memainkan peran penting dalam proses lahirnya UU TPKS yang menjadi tonggak sejarah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Ia menilai, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja panjang dan konsisten lembaga tersebut dalam mengadvokasi hak-hak perempuan.
“UU TPKS adalah capaian historis yang lahir dari kerja panjang solidaritas sosial, bukan hasil kompromi politik. Komnas Perempuan berada di jantung perjuangan itu,” pungkas Willy. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.