Komisi VIII DPR RI Dorong Transparansi Dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji

3 hours ago 1
Komisi VIII DPR RI Dorong Transparansi Dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, /ist

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, menyoroti pengelolaan dana haji yang selama ini lebih banyak ditempatkan dalam instrumen investasi sukuk tanpa inovasi pengelolaan yang lebih produktif.

Ia mengingatkan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.

“Dana ini bukan sekadar disimpan, tetapi harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi umat. Jangan hanya bergantung pada sukuk tanpa ada inovasi pengelolaan,” ujar Hasan dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) Pengelola Keuangan Haji Komisi VIII DPR RI, dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia juga mengkritik kinerja BPKH yang dinilai belum optimal dalam meningkatkan hasil pengelolaan keuangan haji dimana target surplus yang diharapkan Komisi VIII DPR RI, yakni Rp10–12 triliun, belum tercapai.

Oleh karena itu, Hasan meminta Dewan Pengawas BPKH mengevaluasi kompetensi SDM serta regulasi terkait tata kelola keuangan haji.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, menekankan pentingnya penguatan kebijakan keuangan haji untuk menghadapi peningkatan jumlah jamaah di masa mendatang.

Ia mengacu pada rencana Pemerintah Arab Saudi yang menargetkan kapasitas jamaah haji mencapai 5 juta orang pada 2030, yang berdampak langsung pada jamaah asal Indonesia.

“Jika saat ini jumlah jamaah haji Indonesia sekitar 241 ribu orang, maka pada 2030 jumlahnya bisa mencapai 500 ribu orang. Pertanyaannya, apakah dana BPKH siap menghadapi lonjakan ini?” ujarnya.

Husni juga mengkritik stagnasi kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji. Menurutnya, meskipun pandemi COVID-19 telah berlalu, pendapatan BPKH masih berada di angka enam persen tanpa peningkatan signifikan.

“Sejak dulu saya bilang, BPKH ini seperti ‘tidur-tidur’ dengan hasil enam persen. Seharusnya, jika dikelola lebih baik, pendapatannya bisa lebih tinggi,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar BPKH memiliki keleluasaan lebih dalam berinvestasi.

Selain itu, aset yang dimiliki BPKH, seperti hotel di sekitar Masjidil Haram, harus dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jamaah haji Indonesia.

“BPKH harus diberi kewenangan lebih dalam menetapkan standar biaya dan melakukan pengendalian internal. Jangan sampai aset yang ada justru tidak dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan jamaah,” tegasnya.

Komisi VIII DPR RI menkankan agar pengelolaan keuangan haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Dengan penguatan tata kelola, diharapkan dana haji dapat memberikan manfaat maksimal bagi jamaah serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Komisi VIII DPR RI Dorong Transparansi Dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi VIII DPR RI Dorong Transparansi Dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |