Komdigi Peringatkan X dan Grok AI: Terancam Sanksi hingga Pemutusan Akses Bila Tak Patuh Aturan RI

1 day ago 4
Teknologi

7 Januari 20267 Januari 2026

 Terancam Sanksi hingga Pemutusan Akses Bila Tak Patuh Aturan RI Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform X dan fitur kecerdasan buatannya, Grok AI, terancam sanksi hingga pemutusan akses apabila tidak patuh terhadap regulasi, terutama terkait konten asusila.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id) : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform X dan fitur kecerdasan buatannya, Grok AI, terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses apabila tidak patuh dan kooperatif terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan Komdigi menyusul dugaan penyalahgunaan Grok AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa X sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, baik penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti membuat atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) efektif berlaku pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pornografi antara lain tercantum dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang bertentangan dengan norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun serta pidana denda.

Alex menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, konten deepfake asusila, maupun pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh jalur hukum, baik dengan melapor kepada aparat penegak hukum maupun mengajukan pengaduan ke Komdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Privasi dan hak atas citra diri setiap warga harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya, Rabu (7/1).

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan hasil penelusuran awal Komdigi menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang cukup eksplisit dan memadai untuk mencegah pembuatan serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri, terutama ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarkan tanpa persetujuan.

“Temuan awal menunjukkan belum ada pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatannya dalam produksi dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” tutur Alex.

Ia menekankan, manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang berdampak pada kondisi psikologis, sosial, dan reputasi.

Saat ini Komdigi disebut tengah berkoordinasi dengan para PSE untuk memastikan ketersediaan mekanisme perlindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak atas citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |