Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kunjungan ini sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kunjungan ini sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.
Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1) tersebut merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Langkah ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.
KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan, memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis jika tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan usaha.
“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, maka risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar Fanshurullah, dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lainnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.
Selain sektor kepelabuhanan, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor ini.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang berpotensi menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Selain pendekatan edukatif, KPPU juga mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif dalam memitigasi risiko pelanggaran sejak dini. Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.
KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing. (id09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































