Ketua DPRD Prihatin Dan Desak Pemprov Sumut Tuntaskan Kewajiban DBH Untuk Pemko Medan

5 days ago 11
Medan

9 Oktober 20259 Oktober 2025

Ketua DPRD Prihatin Dan Desak Pemprov Sumut Tuntaskan Kewajiban DBH Untuk Pemko Medan Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen prihatin terkait penyaluran DBH pajak Pemprov Sumut kepada Pemko Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan prihatin terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Keprihatinan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Kamis (9/10/2025).

“Prihatin dan mendesak Pemprov Sumut segera menuntaskan kewajiban penyaluran DBH pajak kepada Pemko Medan sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/283/KPTS/2025 tanggal 22 April 2025,” tegas Wong Chun Sen.

Dalam keputusan tersebut, alokasi dana bagi hasil pajak yang menjadi hak Pemko Medan ditetapkan sebesar Rp423.126.335.871 dengan rincian:

1. Pagu kurang salur transfer bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp27.253.570.357;

2. Pagu kurang salur transfer bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp201.907.308.443; dan

3. Pagu bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp193.965.457.071.

Sampai tanggal 12 September 2025, telah dibayarkan kepada Pemko Medan sebesar Rp136.915.464.380, dengan rincian :

1. Pembayaran kurang salur 2023 sebesar Rp27.253.570.357

2. Pembayaran kurang salur 2024 sebesar Rp28.656.009.614

3. Pembayaran bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp81.005.884.409


Selanjutnya pada tanggal 30 September 2025, telah dibayarkan kurang salur tahun 2024 sebesar Rp6.400.000.000.

Sehingga, total kurang bayar berdasarkan data hingga 30 September 2025,  mencapai Rp279.810.871.491, terdiri dari:

1. Pembayaran kurang salur tahun 2024 sebesar Rp166.851.298.829, dan

2. Pembayaran bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp112.959.572.662.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyaluran dana yang cukup signifikan. Kondisi ini dapat berdampak pada terganggunya stabilitas keuangan daerah, terutama dalam pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Ketua DPRD Kota Medan kembali menegaskan bahwa dana bagi hasil merupakan hak keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi dan wajib disalurkan secara tepat waktu, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menyalurkan seluruh sisa dana bagi hasil yang menjadi hak Kota Medan,” sebutnya.

Keterlambatan penyaluran ini, katanya, jangan sampai menghambat pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemenuhan kewajiban Pemko Medan lainnya.

“Prinsip keadilan fiskal harus ditegakkan agar seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dapat berkembang secara seimbang,” sebut Wong Chun Sen.

DPRD Kota Medan juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan transparansi dalam proses penyaluran dana bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas di kemudian hari.

“Kami berharap Pemprov Sumut menunjukkan komitmen kuat terhadap tertib administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Penyelesaian sisa kurang salur ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |